JAKARTA (Panjimas.com) – Persidangan Ustadz Afif Abdul Majid mengagendakan putusan sela dari majelis hakim. Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu berlangsung cepat, tak lebih dari 30 menit.
Dalam persidangan juga terlihat pengawalan dari Densus 88 berpakaian preman dan aparat kepolisian. Di sisi lain lengang dari para aktivis Islam maupun wartawan yang datang meliput.
Sementara itu Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan mengungkapkan kekecewaannya atas penolakan eksepsi dari penasihat hukum Ustadz Afif Abdul Majid. (Baca: TPM: Sidang Ustadz Afif di PN Jakarta Pusat hanya Hura-hura dan Publikasi Demi Sponsor Amerika Serikat)
“Soal kewenangan mengadili, pengajuan itu harus dari pengadilan yang bersangkutan dalam hal ini pengadilan di Sukoharjo karena kan kejadiannya di sana. Pengadilan Sukoharjo itu kan tidak dalam kondisinya yang tidak mampu mengadili. Seperti misalnya terjadi bencana alam dan lain-lain yang membuat situasi dan kondisinya tidak memungkinkan,” kata Michdan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2015).
Selain itu, TPM yang membantah dakwaan JPU karena bermotif politik sehingga terjadi kriminalisasi dan terorisasi terhadap Ustadz Afif, justru dibenarkan oleh majelis hakim.
“Kita juga menganggap tuduhan jaksa itu tidak berdasar, tapi menurut hakim itu sudah cermat, kalau bicara soal kriminalisasi umat Islam nanti katanya digali dalam proses persidangan karena itu sudah masuk pada materi pokok perkara,” ungkapnya.
Persidangan Ustadz Afif Abdul Majid akan dilanjutkan pada hari Kamis depan (19/3/2015) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari JPU.
“Sidang Kamis depan akan menghadirkan saksi-saksi dari pihak jaksa, diantaranya Lutfi Haidaroh alias Ubaid,” ujarnya. [AW]