JAKARTA (Panjimas.com) – Kementerian Agama (Kemenag) mengaku tidak tahu apa dasar penetapan lebih dari 30 pondok pesantren (ponpes) yang dinilai radikal. (Baca: BNPT & Densus 88 Sebut Ada 30 Pesantren Radikal di Indonesia, Kemenag Bantah Klaim Tersebut)
“Kami sendiri tidak tahu hal yang membuat tim BNPT menilai pesantren-pesantren tersebut masuk menjadi pesantren yang radikal. Kami rasa memang perlu ada penelitian secara mendalam,” ujar Direktur Pendidikan Dinniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Mohsen di Kantor Kemenag, Jakarta, pada Jum’at (6/3/2015).
Sebelumnya, Mohsen mengatakan mendapatkan data tersebut dari kepolisian yang memperoleh data melalui investigasi yang dilakukan oleh Badan Intelijen Negara (BIN), Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Setelah memperoleh data, Kemenag mengecek langsung kebenaran datanya. Namun Kemenag membantah klaim tersebut. Menurutnya, berdasarkan kurikulum yang dimiliki pesantren-pesantren tersebut, Kemenag mengakui tidak menemukan kejanggalan. Secara tertulis di dalamnya tidak ada ajaran-ajaran yang mengindikasikan adanya radikalisme.
Mantan Kanwil Kemenag Sulawesi Tengah (Sulteng) ini menambahkan, Kemenag tidak menemukan perilaku nyata radikal. Mohsen mengaku Kemenag tetap mengawasi dan membina pesantren yang ada. Dia menyatakan, Kemenag sendiri sudah melakukan program kerjasama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mencegah paham tersebut. [GA/ROL]