JAKARTA (Panjimas.com) – Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kembali membuat sensasi dan kontroversi di media massa. Kini dua lembaga tersebut bersama-sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) menyebut adanya pondok pesantren (ponpes) yang berpaham radikal.
Tak tanggung-tanggung, BNPT dan Densus 88 serta BIN menyebut lebih dari 30 pesantren yang berada di Indonesia disinyalir memiliki paham radikal. Pesantren-pesantren itu ditandai sebagai lembaga pendidikan yang diduga kuat memiliki indikasi paham radikalisme.
“Kita dapat data tersebut dari kepolisian melalui investigasi yang dilakukan ketiga lembaga negara tersebut,” ungkap Direktur Pendidikan Dinniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag), Mohsen saat ditemui di Kantor Kemenag, di Jakarta, pada Jum’at (6/3/2015).
Setelah memperoleh data, Kemenag mengecek langsung kebenaran datanya. Namun Kemenag membantah klaim tersebut. Menurutnya, berdasarkan kurikulum yang dimiliki pesantren-pesantren tersebut, Kemenag mengakui tidak menemukan kejanggalan. Secara tertulis di dalamnya tidak ada ajaran-ajaran yang mengindikasikan adanya radikalisme.
Mantan Kanwil Kemenag Sulawesi Tengah (Sulteng) ini menjelaskan, pihak Kemenag selama ini berusaha memberikan wawasan kebangsaan terhadap para pendidik di pesantren. Ini dilakukan baik kepada pesantren yang terindikasi maupun tidak.
Selain itu, Kemenag juga memberikan pengetahuan bernegara yang baik dan menjelaskan bahaya dari radikalisme. Menurut Mohsen, Kemenag juga memiliki program khusus dalam mencegah paham radikal di lingkungan pesantren. [GA/ROL]