JAKARTA (Panjimas.com) – Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, ustadz Tengku Zulkarnain mengatakan bahwa di dalam buku pelajaran fikih berjudul “Banci Boleh Jadi Imam Sholat” bagi siswa Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) Kurikulum 2008 terbitan Yudhistira terdapat kerancuan yang bisa disalahartikan oleh si pembaca.
“Buku itu jadi rancu kalau tidak dijelaskan apa itu banci. Banci adalah khuntsa, orang yang secara fisik punya kelamin ganda,” ungkap Tengku Zulkarnain di Jakarta, pada Jum’at (6/3/2015) seperti dilansir ROL. (Baca: Buku Pelajaran SD Soal “Banci Bisa Jadi Imam Sholat” Bikin Heboh & Resahkan Masyarakat)
Banci bukanlah waria. Sebab banci kelaminnya ganda yaitu kelamin laki-laki dan kelamin perempuan. Sedang waria adalah laki-laki yang suka meniru jadi perempuan tetapi alat kelaminnya laki-laki. (Baca: Netizen Minta Buku Pelajaran SD “Banci Bisa Jadi Imam Sholat” Diproses Hukum)
Banci atau khuntsa, jelas Tengku, bermasalah secara fisik karena punya kelamin ganda. Tetapi ia tidak bermasalah secara psikis. (Baca: MUI: Buku “Banci Bisa Jadi Imam Sholat” Rusak Kualitas Sholat Berjamaah)
Banci atau khuntsa boleh menjadi imam sholat bagi jama’ah wanita. Namun kalau waria tidak boleh menjadi imam sholat bagi jama’ah wanita. “Waria harus diobati karena tidak normal, jiwa mereka sakit. Makanya waria tidak boleh menjadi imam bagi jama’ah wanita, apalagi jama’ah laki-laki, tidak boleh,” tandasnya. [GA]