JAKARTA (Panjimas.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku resah dengan beredarnya buku pelajaran agama Islam bagi siswa Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) Kurikulum 2008 terbitan Yudhistira berjudul “Banci Boleh Jadi Imam Sholat” yang memperbolehkan seorang banci menjadi imam sholat.
Wakil Ketua MUI Pusat, KH Ma’ruf Amin pun mendesak pemerintah untuk segera menarik buku tersebut dari peredaran untuk menghindari kesalahpahaman. “MUI meminta pemerintah untuk segera menarik buku dari peredaran dan segera mengganti dengan yang telah direvisi,” tegasnya di Jakarta pada Kamis (5/3/2015). (Baca: Buku Pelajaran SD Soal “Banci Bisa Jadi Imam Sholat” Bikin Heboh & Resahkan Masyarakat).
Tidak hanya itu, KH Ma’ruf Amin juga mengimbau untuk dilakukannya evaluasi terhadap penulis dan penerbit buku yang telah lalai sehingga materi tersebut bisa lolos. “Pokoknya buku (materi) itu harus diluruskan. Penulisnya juga perlu diluruskan pemahamannya,” tandasnya. (Baca: MUI: Waria Tak Boleh Jadi Imam Sholat Bagi Jama’ah Wanita & Laki-Laki)
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, dunia pendidikan kembali dihebohkan dengan adanya buku kontroversi berjudul “Banci Boleh Jadi Imam Sholat” yang beredar bagi siswa Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan meresahkan masyarakat, khususnya orang tua murid. (Baca: Wakil Ketua MUI Pusat: Buku “Banci Bisa Jadi Imam Sholat” Telah Menyimpang)
Secara umum, buku tersebut menulis syarat untuk menjadi imam sholat adalah seorang laki-laki yang baik akhlaknya dan fasih membaca Al Qur’an. Namun, paragraf berikutnya ada tiga orang yang boleh menjadi imam jika seluruh makmumnya terdiri atas perempuan. Salah satunya, banci sah menjadi imam bagi wanita.
Dalam buku itu tertulis, banci tidak boleh menjadi imam jika makmumnya laki-laki atau sesama banci. Jadi hanya boleh menjadi imam saat semua makmumnya perempuan. Hal itu membuat buku pelajaran tersebut menuai protes dari sejumlah Netizen di media sosial (sosmed), seperti Twitter dan Facebook (FB). [GA]