SOLO (Panjimas.com) – Dewan Syari’ah Kota Surakarta (DSKS) meminta aparat kepolisian agar segera melepaskan 6 (enam) aktivis Islam Anti Miras Kota Solo pada Rabu (4/3/2015) malam yang ditangkap angota Dalmas Polres Solo saat mengingatkan penjual miras agar tidak lagi berjualan karena warga mengaku sudah resah. (Baca: Selamatkan Warga dari Bahaya Miras, 6 Aktivis Islam Solo Justru Ditangkap Polisi)
“Jika yang bersangkutan secara hukum tidak terlibat, maka segera untuk dilepas. Dan para pelaku penjualan miras juga ditindak secara hukum,” ujar Sekjen DSKS, ustadz Tengku Azhar kepada Panjimas.com pada Jum’at (6/3/2015). (Baca: Biadab!! Aktivis Islam Anti Miras Kota Solo Dipukuli Polisi di Truk Hingga Memar & Lebam)
“Karena bisa jadi pelaku ‘sweeping’ ini melakukan amar makruf nahi mungkar karena melihat dan menyaksikan pelaku penjualan miras bebas begitu saja tanpa ada tindakan apapun dari pihak aparat,” jelas ustadz Tengku Azhar. (Baca: DSKS: Penangkapan Aktivis Islam Anti Miras Solo Terkesan & Membela Penjual Miras)
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, aktivis Islam Anti Miras Kota Solo yang gencar menyelamatkan warga dari bahaya laten miras justru ditangkap aparat kepolisian saat mengingatkan penjual miras agar tidak lagi berjualan karena warga sudah resah. Hal ini terjadi pada hari Rabu (4/3/2015) malam. (Baca: DSKS Sayangkan Pihak Polisi yang Hanya Menangkap Aktivis Islam Anti Miras Solo & Membiarkan Penjual Miras)
“Kemarin Rabu (4/3/2015) malam seusai kajian ada warga yang telfon mas Agus Junaidi, karena ada penjual miras di daerah Gabutan Pasar Kliwon. AJ lalu mendatangi penjual miras, ternyata memang benar ada miras,” kata Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Endro Sudarsono kepada Panjimas.com pada Kamis (5/3/2015). [GA/Muwwahid]