JAKARTA (Panjimas.com) – Pengamat politik Sahirul Alem menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sat itu telah dalam proses mengkerdilan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Tahun 2015 tentang Pemberantasan Korupsi.
“Inpres itu, KPK lebih banyak pada tindakan pencegahan, padahal dalam UU KPK memuat juga untuk melakukan penindakan. Kalau lebih banyak pencegahan sama artinya tidak boleh menangkap dong,” kata Sahirul Alem, pada Kamis (5/3/2015).
Menurut Alem, dalam tugas KPK itu sudah jelas sekali ada fungsi pencegahan dan tidak perlu lagi adanya Inpres. “UU KPK sudah memuat adanya pencegahan. Dari pencegahan bisa dilakukan melalui berbagai macam sosialisasi yang sudah gencar dilakukan KPK di berbagai media maupun lembaga lainnya,” jelasnya.
Kata Alem, seharusnya Presiden Jokowi membuat dan mengeluarkan Inpres yang membebaskan Bambang Widjojanto dan Abrahaman Samad dari upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Selain itu, Inpres itu juga diperkuat dengan memberikan kewenangan dalam penindakan termasuk membolehkan memeriksa perwira tinggi polisi yang masih aktif.
Seperti diketahui bersama, Presiden Jokowi saat ini tengah mempersiapkan produk hukum baru berupa Instruksi Presiden (Inpres) terkait Pemberantasan Korupsi. Inpres ini diharapkan sebagai acuan lembaga penegak hukum bersama-sama melakukan upaya pemberantasan korupsi.
Namun sejumlah pihak seperti para pengamat politik dan para penggiat anti korupsi menilai, Inpres tersebut tidak lebih sebagai sebuah upaya untuk menghalau dan mematikan penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK selama ini. [GA/intgn]