JAKARTA (Panjimas.com) – Kepala Sub Bidang Pengawasan Rokok Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia, Lela Amelia menjelaskan, rokok elektrik atau elektronik yang dioperasikan menggunakan daya tegangan tinggi akan menghasilkan konsentrasi karsinogen penyebab kanker yang jauh lebih tinggi dibandingkan rokok konvensional.
Untuk itu Lela mengatakan bahwa BPOM sudah mengajukan draft kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk merumuskan aturan untuk melarang atau membatasi peredaran rokok elektrik di Indonesia. (Baca: BPOM: Rokok Elektrik Memicu Munculnya Para Perokok Baru)
“Pemerintah diharapkan menetapkan kebijakan untuk rokok elektronik dengan melarang promosi untuk minimalkan potensi risiko kesehatan dan melarang klaim rokok elektronik aman tanpa bukti yang cukup,” kata Lela pada Diskusi Dampak Rokok Elektrik yang digelar Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) di Jakarta, pada Selasa (3/3/2015).
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, Kepala Sub Bidang Pengawasan Rokok Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia, Lela Amelia mengkhawatirkan penggunaan rokok elektrik atau elektronik justru memicu munculnya para perokok baru.
“Kami khawatir rokok elektrik dapat meningkatkan daya tarik kepada perokok baru dari kalangan pemuda, sementara yang ingin berhenti justru semakin giat merokok,” kata Lela Amelia pada Diskusi Dampak Rokok Elektrik yang digelar Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) di Jakarta, pada Selasa (3/3/2015). [GA/Ant]