WASHINGTON (Panjimas.com) – Perilaku bejat dilakukan oleh pejabat Amerika Serikat (AS). Pejabat Departemen Luar Negeri (Deplu) AS, Daniel Rosen ditahan atas dugaan pemaksaan terhadap seorang anak kecil untuk melakukan hubungan seksual pada Selasa (24/2/2015). Rosen dibekuk di rumahnya di Washington.
Seperti diberitakan CNN pada Rabu (25/2/2015), aparat keamanan mengatakan bahwa Rosen berkomunikasi secara daring dengan seorang anak. Tanpa diketahui, anak tersebut sebenarnya adalah seorang detektif perempuan dari unit eksploitasi anak AS yang sedang menyamar.
Saat detektif tersebut sampai di rumah Rosen, ia ditangkap dan dibawa ke penjara Washington. Nantinya, Rosen akan diekstradisi ke Fairfax. Kepolisian mengatakan bahwa pihak Deplu AS baru mengetahui mengenai penangkapan ini.
Juru Bicara Deplu AS, Jen Psaki mengaku mengetahui kasus ini, tapi tidak mengetahui adanya pembekukan dan penangkapan. “Untuk masalah yang berkaitan dengan personel departemen dan untuk masalah privasi, kami tidak dapat memberikan konfirmasi identitas oknum atau tuduhan secara spesifik,” ujar Psaki.
“Izin keamanannya akan ditangguhkan, dan ia akan diberikan cuti administratif hingga proses hukum lebih lanjut,” lanjut Psaki menjelaskan tindak lanjut Deplu AS dalam kasus Rosen.
Lahir pada Mei 1970, Rosen adalah penduduk Distrik Kolombia. Merujuk pada laman LinkedIn miliknya, Rosen telah menjabat di Deplu AS sejak Agustus 2008. Dalam sebuah pidato pada Februari 2012, Rosen menyinggung masalah kemungkinan terjebaknya pemuda dalam ekstremisme, yang diarahkan pada kelompok mujahidin.
“Ini bukan masalah diplomasi publik. Ini bukan masalah meningkatkan citra AS. Ini tentang menjangkau khalayak yang cukup jelas dan cukup sempit, dan mereka adalah orang yang bisa dibujuk melintasi batas-batas antara simpati dan aksi,” katanya saat itu. [Muhajir/CNN]