JOMBANG (Panjimas.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jombang menegaskan, stiker ajakan sholat 3 waktu bisa merusak akidah. Untuk itu pihaknya meminta polisi segera bertindak. Yakni, menarik peredaran stiker yang diterbitkan Pondok Pesantren Al Urwatul Wutsqo (PPUW) tersebut. Tujuannya, agar tidak terjadi keresahan di masyarakat.
“Kami meminta agar polisi segera bertindak, yakni menghentikan dan menarik seluruh stiker sholat tiga waktu yang beredar di masyarakat. Kami khawatir, masyarakat semakin resah dan salah paham,” tegas Ketua MUI Jombang, KH Cholil Dahlan, pada Rabu (18/2/2013).
Cholil menyatakan bahwa penyebaran stiker provokatif tersebut berpotensi merusak akidah serta syari’ah. Apalagi, jika yang mengkonsumsi adalah masyarakat awam. Cholil menjelaskan, sholat jamak dan qoshar memang diperbolehkan dalam ajaran Islam. Namun demikian, harus ada syarat yang harus dipenuhi. Nah, hal itulah yang berbeda dengan ajakan lewat stiker yang disebar PPUW.
Namun dalam stiker PPUW itu, lanjut Cholil, sholat jamak tidak harus menggunakan syarat khusus, semisal sedang bepergian. Namun bisa dilakukan orang-orang yang sibuk bekerja seperti petani, pedagang kaki lima, pekerja kasar lainnya.
Teknisnya, sholat dzhur dan ashar dilakukan diwaktu dhuhur, kemudian sholat magrib dan isya’ bisa dilakukan di waktu isya’. Sedangkan sholat subuh tetap seperti biasanya. Sehingga sholat yang dianjurkan PPUW bukan lagi 5 waktu, melain 3 waktu.
“Untuk menyikapi persoalan itu, kami akan melakukan kordinasi dengan RMI (Rabitah Ma’had Islamiyah) atau persatuan pondok pesantren Indonesia. Selain itu, pengasuh PPUW juga akan kita panggil guna klarifikasi,” ungkapnya.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, saat ini ada banyak sekali ajaran yang mengaku bagian dari Islam, namun secara tidak langsung malah bertentangan dengan Islam. Salah satunya adalah ajakan sholat 3 waktu dalam sehari melalui stiker yang akhir-akhir ini sudah beredar dan menghebohkan warga Jombang. (Baca: MUI Jatim: Stiker Ajakan Sholat 3 Waktu Berpotensi Menyesatkan Masyarakat)
Dalam stiker berukuran kecil itu berisi ajakan untuk melakukan sholat tiga waktu. Misalnya, dzuhur dan ashar dilakukan pada waktu dzuhur. Kemudian sholat maghrib dan isya’ dilakukan pada waktu isya’. Sholat tiga waktu tersebut disebut sholat jamak.
Namun yang membedakan, sholat jamak tersebut bisa dilakukan meski tidak bepergian. Kemudian sholat tersebut diperuntukkan bagi petani, pedagang kaki lima dan pekerja lainnya. “Jamak boleh dilakukan tiap hari meski tidak bepergian,” tulis dalam stiker tersebut, pada Selasa (17/2/2015) seperti dilansir Beritajatim.com.
Pelaksanaan sholat yang dilakukan 3 waktu dalam sehari ini sangat kental sekali dengan ajaran, tata cara ibadah dan ciri khas kaum Syi’ah yang sudah difatwakan sesat dan menyesatkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebab dalam Islam, sholat yang wajib dilakukan umat Islam dalam sehari semalam adalah 5 waktu. [GA]