JAKARTA (Panjimas.com) – Ustadz Afif Abdul Majid mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada No. 17, Jakpus, pada hari Selasa (17/2/2015).
Pria kelahiran Pacitan, 63 tahun silam itu disidang dengan tiga dakwaan, sebagaimana dalam surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Pertama, Ustadz Afif didakwa melakukan pendanaan terorisme yang dijerat dengan pasal 15 jo pasal 11 jo pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kedua, Ustadz Afif juga didakwa melakukan tindak pidana terorisme yang dijerat dengan pasal 15 jo pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ketiga, selain dituduh melakukan tindak pidana terorisme, Ustadz Afif juga didakwa telah melakukan makar yang dijerat dengan pasal 139a jo pasal 87 KUHP Pidana.
Saat persidangan, Ustadz Afif Abdul Majid dikawal Densus 88 dengan senjata laras panjang lengkap dengan pengawalan sangat ketat.
Di ruang sidang, juga terlihat beberapa kerabat dekat dan anggota Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) yang datang dari beberapa daerah. Persidangan selanjutnya akan digelar pada hari Kamis (26/2/2015).
Untuk diketahui, Densus 88 Mabes Polri ustadz senior Kota Solo Raya, Ustadz Afif Abdul Madjid di daerah Bekasi, Jawa Barat (Jabar) pada Sabtu (9/8/2014) malam.
Densus 88 menculik ustadz Afif di sebuah ruko penjual Kebab di Jalan Wibawa Mukti depan komplek Telkom Satwika Permai RT 03/ RW 01, Jatiluhur, Jatiasih, Bekasi saat bersama istri dan menantunya. Bahkan saat itu, Densus 88 bekerjasama dengan para preman disekitar lokasi untuk menangkap ustadz Afif. [AW]