JAKARTA (Panjimas.com) – Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan membantah tuduhan makar terhadap Ustadz Afif Abdul Majid. Hal itu terkait acara kajian di Masjid Baitul Makmur, Solo Baru, Sukoharjo, Jawa Tengah pada bulan Juli 2014 lalu.
Selain itu, kegiatan makar juga dikatikan dengan kunjungan Ustadz Afif ke Suriah pada bulan Desember 2013 silam. (Baca: Ustadz Afif Abdul Majid Didakwa Tindak Pidana Terorisme dan Makar)
Padahal, kepergian Ustadz Afif Abdul Majid ke Suriah, sebenarnya tidak ada masalah. Sebab dokumen yang digunakan semuanya resmi.
“Itu terlalu prematur, kalau makar itu ada aturannya; dari mulai mempersiapkan, menggulingkan pemerintahan yang sah, apalagi ini posisinya di Suriah, jauh dari negara kita dan tidak ada aktivitas yang merongrong negara ini. Jadi terlalu prematur tuduhan terhadap tindak pidana didakwakan kepada klien kami,” kata Achmad Michdan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada No. 17, Jakpus, pada hari Selasa (17/2/2015).
Tujuan Ustadz Afif ke Suriah untuk melihat secara langsung kondisi umat Islam di negara tersebut. Agar ketika kembali ke Indonesia bisa memberikan bantuan bagi mereka. (Baca: Serahkan Uang untuk Bantu Muslim Palestina, Ustadz Afif Malah Dijerat Pendanaan Terorisme)
“Soal kepergian dia ke Suriah, tujuannya Ustadz Afif ini ingin tahu kondisi di sana, niatnya untuk memberikan bantuan kepada umat Islam di Suriah yang mengalami penindasan pelanggaran kemanusiaan,” imbuhnya.
Hal itu dilakukan Ustadz Afif, karena selama ini pemberitaan media barat terhadap umat Islam cenderung miring. Maka ia bertekad mendapatkan informasi itu secara langsung.
Dengan demikian, kunjungan ke Suriah itu tidak dilakukan dengan tujuan agar kembali ke Indonesia lalu mendeklarasikan ISIS.
“Ustadz Afif hanya ingin mendapatkan informasi tentang Suriah tidak dari media-media barat, dia ingin tahu apa sebenarnya yang terjadi di Suriah, kemudian sebagai sesama Muslim apa yang bisa dibantu. Jadi tidak ada tujuan yang kemudian untuk mendeklarasikan ISIS di sini. Kami menolak tuduhan itu,” tandasnya. [AW]