JAKARTA (Panjimas.com) – Koordinator Tim Pengaca Muslim (TPM), Achmad Michdan, yang membela Ustadz Afif Abdul Majid di persidangan membantah keras dakwaan tindak pidana terorisme terhadap kliennya.
Menurut Michdan, Usdtaz Afif Abdul Majid memang pernah memberikan sejumlah dana tetapi ditujukan untuk membantu Muslim Palestina.
Kemudian, jika dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan i’dad di pegunungan Jalin Jantho, Aceh, Michdan menyatakan kliennya tidak tahu menahu.
“Ustadz Afif memang pernah memberikan uang, tapi bukan untuk Aceh, tapi tujuannya untuk bantuan ke Palestina,” kata Achmad Michdan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada No. 17, Jakpus, pada hari Selasa (17/2/2015).
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan Ustadz Afif menyerahkan sejumlah uang pada bulan November 2009. (Baca: Ustadz Afif Abdul Majid Didakwa Tindak Pidana Terorisme dan Makar)
“Terdakwa AFIF ABDUL MAJID menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 20 juta kepada saksi di ruangan tamu rumah terdakwa di Cemani Solo.”
Bantuan uang itulah yang dimaksudkan sebenarnya untuk membantu Muslim Palestina seperti diungkapkan TPM.
Lebih ironis lagi, aktivitas dakwah, jihad dan amar ma’ruf nahi munkar yang merupakan bagian dari syariat Islam termasuk tindakan pidana terorisme dalam surat dakwaan Ustadz Afif Abdul Majid. Dengan demikian pelakunya bisa dijerat dengan Undang Undang no 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
“Karena kegiatan Mujahidin secara umum adalah berjihad di jalan ALLAH dengan hartanya dan nyawanya diantaranya:
- I’dad (latihan militer) ialah untuk melaksanakan program perang di jalan ALLAH
- Berperang di jalan ALLAH dengan hartanya dan nyawanya
- Mendakwahkan keimanannya kepada ALLAH dan RosulNya meskipun harus mengorbankan hartanya dan nyawanya
- Beramar ma’ruf nahi munkar,” demikian tertulis dalam surat dakwaan.
Selain itu, Achmad Michdan juga membantah jika Ustadz Afif Abdul Majid melakukan tindakan makar. [AW]