JAKARTA (Panjimas.com) – Terbatasnya kuota jama’ah haji Indonesia memaksa Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifudin untuk memberlakukan aturan baru, yakni memilah dan memilih calon jama’ah haji (calhaj) yang akan berangkat haji.
Bagi calon jama’ah yang pernah melaksanakan ibadah haji, maka keberangkatannya akan ditunda. Kuota itu kemudian diserahkan kepada para calon jama’ah yang belum pernah melaksanakan ibadah haji sama sekali.
“Perlu dibangun kesadaran di tengah-tengah masyarakat bahwa haji itu cukup sekali saja,” kata Lukman saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR, di Gedung DPR Jakarta, pada Rabu (11/2/2015) seperti dilansir Liputan6.
Lukman menekankan, untuk calon jama’ah yang pernah menunaikan ibadah haji seharusnya memiliki rasa malu. Sebab menurut Lukman, mereka telah merampas hak orang lain.
Perlu diketahui, pemerintah Indonesia mendapatkan jatah kuota haji 168.800 orang per tahunnya. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag), berencana menambah jumlah ini dengan memanfaatkan kuota haji negara lain yang tidak terpakai. Guna mewujudkan hal ini, pemerintah sedang melobi beberapa negara.
“Di beberapa negara ada kuota tertentu, tapi kemudian ada sisa kuota karena animo masyarakat tidak setinggi animo masyarakat Indonesia. Sisa kuota itulah yang ingin kita coba upayakan untuk digunakan jama’ah haji Indonesia,” tandas Lukman.
Usulan Lukman Hakim untuk menyeleksi calon jama’ah yang akan berangkat haji tersebut, didukung oleh anggota komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq. “Memang perlu karena ada pembatasan kuota,” ujar Maman.
Lebih lanjut, Maman mengusulkan agar keberangkatan haji dipilah berdasarkan usia, dimana hanya orang-orang yang dianggap dewasa yang bisa berangkat haji. “Perlu ada terobosan, lebih baik orang yang belum akil baligh sebaiknya menunda sampai baligh. Itu yang di-cut sehingga beri kesempatan yang lain,” ujarnya. [GA]