JAKARTA (Panjimas.com) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meringkas dan kemudian merilis sejumlah materi pelanggaran buku “cabul” dan penuh kontroversial berjudul berjudul “Saatnya Aku Belajar Pacaran”.
Ringkasan tersebut dimaksudkan sebagai bukti kepada penyidik Bareskrim Polri bahwa buku “cabul” karya Toge Aprilianto itu melanggar nilai-nilai dan norma luhur masyarakat sehingga lembaga perlindungan anak tersebut melaporkan buku jenis psikologi itu kepada Kepolisian.
“Alhamdulillah, sekarang sudah berproses di Mabes Polri,” kata Komisioner KPAI, Susanto di Jakarta, pada Jum’at (6/2/2015). (Baca: Langgar Norma Susila & Hukum, KPAI Laporkan Penulis Buku “Saatnya Aku Belajar Pacaran” ke Bareskrim Polri)
Susanto menjelaskan, isi buku “cabul” berjudul “Saatnya Aku Belajar Pacaran” pada halaman 21 itu tertulis, “cium pipi masa pedekate gak ada salahnya. Cium pipi pas pedekate ini kan petunjuk bahwa kedua belah pihak udah nyataain mau menjalani relasi”.
Selanjutnya, pada halaman 60 terdapat narasi teks, “sebetulnya wajar kok kalau pacar ngajak kamu ML. Wajar juga kalau kami ngajak pacarmu ML. Hal itu naluriah alamiah. Jadi pertanda kalau kamu dan/atau pacarmu masih punya energi buat terlibat dlm proses reproduksi yang memang sewajarnya dimiliki oleh setiap makhluk hidup”.
Kemudian, di halaman 63 narasi teksnya, “kalau kamu pas lagi mau, ijinin dia menjamah, silahkan kalian nikmati bersama”.
Susanto mengatakan, peredaran buku ini sudah ada di tengah publik melalui buku elektronik dan buku cetak. Menurut Susanto, peredaran buku “Saatnya Aku Belajar Pacaran” bertentangan dengan KUHP, UU ITE, UU Pornografi dan UU Perlindungan Anak.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Ni’am Sholeh akhirnya melaporkan Toge Aprilianto, sang penulis buku “cabul” berjudul “Saatnya Aku Belajar Pacaran” ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
“Kami memindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait peredaran buku itu. KPAI akan meneruskan hasil kajian KPAI terkait buku ini ke pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum,” kata Asrorun saat berada di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (5/2/2015). [GA/Ant]