JAKARTA (Panjimas.com) – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Ni’am Sholeh akhirnya melaporkan Toge Aprilianto, sang penulis buku “cabul” berjudul “Saatnya Aku Belajar Pacaran” ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
“Kami memindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait peredaran buku itu. KPAI akan meneruskan hasil kajian KPAI terkait buku ini ke pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum,” kata Asrorun saat berada di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (5/2/2015).
Dalam telaah yang dilakukan oleh KPAI, isi buku tersebut tidak sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan anak, norma kesusilaan, dan norma hukum. Asrorun mencontohkan pada Bab 6, buku tersebut mengulas tentang hubungan seks. KPAI berpendapat kalimat dalam buku tersebut menyebutkan hubungan seksual pada saat pacaran adalah wajar.
“Anak-anak diperbolehkan melakukan hubungan seksual di luar pernikahan. Jelas itu bisa dikategorikan memuat tindak pencabulan yakni menghasut pembaca remaja melakukan hubungan seks,” tandasnya. Asrorun menyayangkan buku tersebut yang terlanjur disebarluaskan ke masyarakat luas.
Karena itu, pihaknya melaporkan buku itu terkait pelanggaran dengan pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 1 (1), Pasal 4 (1), Pasal 15, Pasal 29, Pasal 38 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 (1), Pasal 45 (1), Pasal 52 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, bukti pelaporan tersebut bernomor LP/147/II/2015/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2014. Selain melaporkan ke Bareskrim Polri, KPAI juga meminta agar buku “cabul” yang diterbitkan oleh Pimpinan Brilian Internasional tersebut ditarik dari peredaran. [GA/Ant]