JAKARTA (Panjimas.com) – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Ni’am Sholeh mendesak pemerintah menarik buku “cabul” dan penuh kontroversial berjudul berjudul “Saatnya Aku Belajar Pacaran” yang sarat dengan ajakan dan ajaran untuk berzina sejak usia dini.
“Dalam penelaahan buku ini, KPAI mempertimbangkan untuk melaporkan penulis dan penerbit ke polisi atas dugaan tindak pidana,” kata Asrorun saat melaporkan penulis buku “Saatnya Aku Belajar Pacaran” ke Bareskrim Polri, di Jakarta, pada Kamis (5/2/2015).
Asrorun menegaskan, buku “cabul” karya Toge Aprilianto itu mengajarkan kalangan muda untuk melanggar dan menabrak nilai-nilai masyarakat yang arif. (Baca: Langgar Norma Susila & Hukum, KPAI Laporkan Penulis Buku “Saatnya Aku Belajar Pacaran” ke Bareskrim Polri)
“KPAI menilai buku Saatnya Aku Belajar Pacaran yang salah satunya berisi tentang permisifitas aktifitas di luar nikah, bertentangan dengan prinsip pendidikan, moral, norma agama, susila dan juga hukum,” tegas Asrorun.
Untuk itu, Asrorun mengatakan, KPAI meminta langkah cepat dari sejumlah pihak terkait, khususnya penerbit dan penulis untuk menarik buku “cabul” berjudul “Saatnya Aku Belajar Pacaran” dari peredaran. (Baca: “Saatnya Aku Belajar Pacaran” Buku Racun Ajarkan Zina, Tak Cukup Hanya Minta Maaf)
“KPAI juga meminta pemerintah dan aparat kepolisian untuk mengambil langkah pencegahan peredaran buku secara luas dan menegakkan hukum secara tegas. Buku ini jelas bertentangan dengan komitmen Revolusi Mental yang hendak dibangun pemerintah kabinet kerja,” jelas Asrorun.
Secara umum, KPAI sedang melakukan telaahan secara seksama terkait isi buku ini, serta menyiapkan langkah-langkah yang akan diambil agar kejadian serupa tidak terus berulang. “Sebelumnya beredar buku Why dengan seri pubertas yang berisi tentang cinta sesama jenis. Konten buku ini tidak hanya sekedar melanggar etika dan moral, tapi sudah melanggar hukum,” ungkap Asrorun.
Sementara itu, Toge Aprilianto selaku penulis buku telah meminta maaf melalui laman Facebook-nya. Dia menyatakan i’tikad untuk menghentikan distribusi buku miliknya dan menyiapkan uang ganti rugi bagi pembeli yang terlanjur membeli buku kontroversialnya itu jika mereka memintanya. Namun, sejumlah fihak menganggap permintaan maaf dari Toge saja tidak cukup. [GA/Ant]