JAKARTA (Panjimas.com) – Kebijakan Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel yang melarang minimarket dan toko pengecer di seluruh Indonesia menjual minuman beralkohol (minol) mendapat banyak dukungan dari berbagai lapisan masyarakat.
Kebijakan ini dianggap salah satu bentuk revolusi mental, mengingat walau selama ini sudah aturan yang melarang menjual minuman beralkohol yang berdekatan dengan Perumahan, Sekolah, Rumah Sakit, Rumah Ibadah, Terminal, Stasiun, Gelanggang Olah Raga, Kaki Lima, Kios-Kios, Penginapan Remaja, Bumi Perkemahan dan melarang menjual minuman minol/minuman keras (miras) kepada pembeli di bawah usia 21 tahun, tetapi para pemilik minimarket dan toko pengecer lainnya tidak pernah mengindahkan aturan ini.
Untuk mendukung kebijakan ini, Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) Fahira Idris bertemu dengan Rachmat Gobel di Gedung Kemendag, Jakarta (31/01). “Bagi saya keputusan Mendag ini bentuk revolusi mental. Ada yang salah dengan para produsen dan pemilik minimarket dan toko pengecer yang sepertinya tidak punya beban moral menjual minol/ miras kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja, bahkan ke anak SMP sekalipun,” ujar Fahira, di Gedung Kemendag, Jakarta (31/01).
Pertemuan ini untuk memberikan dukungan dan ucapan terima kasih GeNAM terhadap diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan bernomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang melarang minimarket menjual miras.
Fahira meyakini, larangan ini akan menjaga mental generasi muda untuk menjadi penerus bangsa yang berkarakter, sehat badan dan pikiran, serta menjadi penerus bangsa yang tangguh. “Dari riset kami, 18 ribu nyawa melayang tiap tahun di negeri ini karena minol/ miras dan mayoritas itu remaja kita, baik meninggal akibat faktor kesehatan penurunan moral, seks bebas, prostitusi, maupun korban yang meninggal akibat tindakan kriminal yang dilakukan orang dibawah pengaruh alkohol mulai dari pencurian, penjambretan, perampokan, perkosaan, kekerasan seksual, KDRT, perkelahian, tawuran, hingga pembunuhan maupun kecelakaan,” jelas senator asal Jakarta ini.
Dari data ini, dapat kita simpulkan minol/ miras itu mesin pembunuh dan punya dampak yang tidak kalah dari narkoba karena bukan hanya membunuh si peminum tetapi juga membunuh orang-orang yang tidak bersalah.
“Sudah begitu banyak anak dan remaja kita yang kehilangan masa depannya akibat miras. Bayangkan nasib bangsa ini ke depan jika dipimpin oleh orang-orang yang sudah terkontaminasi miras. Kita akan jadi bangsa yang lemah. Indonesia terancam kehilangan satu generasi akibat miras,” tegas perempuan yang juga Ketua Yayasan Anak Bangsa Berdaya dan Mandiri ini.
Permendag 06/2015 Panen Dukungan
Setelah sempat mendapat dukungan dari para netizen lewat tagar #DukungPermendag06 yang sempat menjadi trending topik pada 29 Januri 2015 lalu, hari ini (31/01), Mendag mendapat dukungan langsung dari Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM), sebuah gerakan sosial yang sejak tahun 2012 ini concern mengkampanyekan bahaya miras di Indonesia.
“Potret di media sosial dapat menjadi gambaran bahwa keresahan masyarakat terhadap minol/miras sudah menggunung dan menunjukkan betapa besarnya dukungan publik terhadap mendag yang melarang minol/miras di minimarket dan toko pengecer lainnya,” kata Fahira.
Dalam pertemuan yang digelar di lantai lima Gedung Kemendag ini, Fahira juga menyampaikan masukan kepada Mendag, bahwa walaupun minimarket dan toko pengecer lainnya diberi tenggat waktu hingga 16 April 2015 untuk membersihkan minol/miras, para pemilik nya agar tetap tidak menjual minol/miras kepada anak di bawah 21 tahun dan melarang minimarket dan toko pengecer yang berdekatan dengan Perumahan, Sekolah, Rumah Sakit, Rumah Ibadah, Terminal, Stasiun, Gelanggang Olah Raga, Kaki Lima, Kios-Kios, Penginapan Remaja, Bumi Perkemahan untuk menjual minol/ miras. “Karena ada kekhawatiran minimarket dan toko pengecer ini ini mengobral minol/ miras miliknya dengan harga murah selama sebelum 16 April ini,” ungkap Fahira.
Selain itu, supermarket atau hypermarket maupun café/bar/hotel (berizin) yang dalam permendag dibolehkan menjual minol/miras, agar mentaati ketetapan yang sudah diatur dalam permendag misalnya penjualan minol/ miras hanya untuk orang di atas 21 tahun, menujukkan KTP, lokasi boleh/ tidaknya mengkonsumsi minol/ miras, display minol/ miras yang dibuat terpisah dan tidak terjangkau oleh anak dan tidak diletakkan ditempat mudah dilihat, dan produk minol/miras tidak boleh diambil sendiri oleh pembeli (diambilkan pramuniaga).
“Selama ini jika kita ke supermarket/ hypermarket, minol/miras masih ditempatkan di lokasi yang strategis dan mudah dijangkau, bahkan beberapa diantaranya diletakkan di depan menuju kasir dan sama sekali pembeli tidak pernah diminta menunjukkan KTP” ujar Fahira.
Pada kesempatan ini, GeNAM juga meminta bantuan Mendag untuk menghimbau para kepala daerah, bahwa dengan terbitnya permendag ini, artinya mengugurkan peraturan kepala daerah yang masih memperbolehkan minol/miras di jual di minimarket dan toko pengecer lainnya.
“Himbauan ini sangat kami harapkan, karena berdasarkan pengalaman kami, sangat banyak kepala daerah yang tidak aware terhadap bahaya minol/ miras,” ungkap Fahira lagi.
Terakhir, GeNAM menitipkan pesan kepada Menperind, agar Kemenperind bersedia stop keluarkan izin produksi miras yang baru dan mengevaluasi izin minol/ iras yang sudah ada. “Seperti yang kita tahu investasi minol/ miras di Indonesia masuk Daftar Negatif Investasi karena punya dampak sosial yang merusak serta biang dari tindak kriminalitas,” tutup perempuan yang juga aktivis sosial ini.
Sebelumnya, Mendag Rachmat Gobel, bersama Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan dan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nachrawi dalam sebuah jumpa pers, marah besar soal fenomena anak-anak muda Indonesia sekarang yang masih di bawah umur sudah merokok dan minum bir.
“Anak muda kita di bawah umur sudah merokok lalu minumannya harus bir. Kalau tidak alkohol tidak enak. Ini gaya hidup, gaya hidup yang salah,” tegas Gobel dengan nada marah di depan puluhan media, Rabu (28/01/2015).