JAKARTA (Panjimas.com) – Peredaran dan penjualan minuman keras (miras) secara bebas yang meresahkan masyarakat direspon positif oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Menanggapi banyaknya keluhan dari masyarakat, Kemendag dalam waktu dekat akan melarang penjualan miras di minimarket yang sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai dengan ketentuan lagi.
“Minimarket sudah masuk ke lokasi perumahan dan juga dekat dengan sekolah, dimana jika menjual minuman beralkohol sesungguhnya sudah merupakan sebuah pelanggaran,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag), Rachmat Gobel, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Kemendag melarang penjualan miras di minimarket itu melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Sebelumnya minimarket diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol dengan kadar di bawah lima persen, sekarang tidak boleh menjual sama sekali,” tegas Rahmat.
Rachmat menjelaskan, peraturan tersebut akan mulai efektif diberlakukan dalam waktu tiga bulan kedepan, atau pada tanggal 16 April 2015 mendatang. Apabila masih ada minimarket yang melakukan pelanggaran maka Kemendag tidak akan segan untuk mencabut izin usaha mereka.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina menyatakan bahwa dengan dikeluarkannya Permendag 06/2015 tersebut pada intinya memiliki dua perubahan.
“Minimarket dan toko pengecer yang sebelumnya boleh menjual minuman beralkohol, sekarang tidak boleh. Yang boleh menjual hanya supermarket, hypermarket, hotel dan juga restoran. Sementara inti kedua adalah, pelaku usaha diberikan tenggat waktu tiga bulan untuk penerapannya,” jelas Srie.
Srie menambahkan, jika ada pengusaha yang terganggu akibat adanya larangan penjualan miras di minimarket itu, seharusnya bukan menjadi masalah karena Srie mengungkapkan bahwa peruntukan utama minimarket tersebut untuk menjual bahan kebutuhan pokok.
“Jika ada pengusaha yang terganggu, maka bisa dikatakan pendapatan besar mereka dari minuman beralkohol. Namun seharusnya bukan itu, minuman beralkohol hanya pelengkap saja, seharusnya lebih ke bahan pokok,” kata Srie.
Dengan dikeluarkannya Permendag 06/2015 tersebut pemilik minimarket wajib menarik miras dari gerai dalam waktu paling lama tiga bulan mendatang atau hingga 16 April 2015 untuk mengosongkan minimarket dari miras.
Kurang lebih ada sembilan jenis miras atau minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia, yaitu shandy, minuman ringan beralkohol, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali. [GA/Ant]