PADANG (Panjimas.com) – Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia sedang trend mengenakan dan mengoleksi batu akik. Terkait hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Duski Samad mengatakan bahwa memakai dan mengoleksi batu akik tidaklah mengapa.
Namun, Duski mengimbau kepada para penggemar atau kolektor batu akik untuk tidak terbawa kepada sifat kemusyrikan dan melakukan kesyirikan. “Jangan sampai batu akik merusak nilai akidah sebagai umat Islam, apalagi mempercayai batu akik berpengaruh dalam kehidupan,” kata Duski di Padang, pada Senin (26/1/2015).
Ia menjelaskan, dalam hukum Islam, mempercayai dan meyakini benda-benda yang memiliki kelebihan dan membawa keberuntungan dalam kehidupan termasuk dalam dosa besar, dan hal itu dilarang dalam Islam. “Batu akik hanyalah sejenis batu mulia, batu itu disukai hanya berdasarkan bentuk dan warnanya, tidak lebih dari itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Duski menambahkan jika memakai aksesoris dalam kehidupan dalam Islam tidak ada larangan, justru itu dianjurkan sebagai memperindah dan perhiasan diri. “(Namun) jika batu akik itu dipercaya memiliki kelebihan dan membawa keberuntungan dalam kehidupan itu jelas sudah dosa besar,” tegasnya.
Dikatakannya, pada batu akik jenis tertentu, jika dipakai dalam waktu yang lama memang mengalami proses pergantian warna, dan itu tidak ada hubungannya dengan kehidupan sehari-sehari, apalagi mistis. “Itu murni proses kandungan mineral yang ada dalam batu tersebut, ini harus disikapi dengan baik,” ucapnya.
Duski juga mengatakan, banyaknya peminat batu akik dari Sumbar, dari segi ekonomi sangat baik, dam hal ini dapat membantu penjual batu mulia untuk mendapatkan keuntungan. “Kita bersyukur, penjualan batu akik Sumbar mendapat respon yang sangat baik, dan itu tentunya memberikan dampak perekonomian bagi pedagang serta pengrajin batu akik,” ungkapnya. [GA/Ant]