JAKARTA (Panjimas.com) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) akhirnya bisa pulang ke rumahnya, di Jalan Kampung Lio, Cilodong, Depok, Jawa Barat (Jabar) pada Sabtu dini hari (24/1/2015), sekitar pukul 04.15 WIB.
Setiba di rumah, Bambang langsung disambut sang istri, Sari Indra Dewi. Sang istri yang mengenakan mukena berdiri di pintu masuk kediaman Bambang. Tampak mata Sari berkaca-kaca melihat sang suami yang baru saja dilepaskan oleh Mabes Polri sekitar pukul 01.15 WIB. Bambang kemudian mengecup pipi istrinya itu.
Keduanya lalu masuk ke ruang tengah, di mana sejumlah sajadah sudah disiapkan, dan salah seorang anak perempuan Bambang sudah duduk dengan mengenakan mukena. Saat Bambang tiba, adzan Subuh memang sudah berkumandang.
Tak lama kemudian, Bambang lalu keluar rumah dengan mengenakan baju gamis berwarna putih bersama putra bungsunya yang akrab dipanggil Taqi yang juga mengenakan pakaian yang sama. Keduanya lalu berjalan kaki menuju Masjid Jami’ An-Nur yang terletak di sebelah kediaman Bambang. Mereka lalu melaksanakan ibadah shalat Subuh berjama’ah.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, setelah mengantar anaknya sekolah di SD IT Nurul Fikri Depok, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto (BW) ditangkap polisi di Jl Komplek Timah, Cimanggis, Depok. Bambang yang mengenakan baju koko putih, sarung dan peci hitam itu ditangkap dan diborgol kedua tangannya lalu dimasukkan ke mobil polisi dari satuan Bareskrim Mabes Polri.
Dari video penangkapan yang beredar di sejumlah media, penangkapan dilakukan penyidik di bawah pimpinan Brigjen Pol Viktor. Dalam rekaman itu, Bambang menurunkan anaknya di SD, lalu mobil Isuzu Panther yang dikemudikan BW pergi. Tak lama, mobil dihentikan polisi lalu lintas dan beberapa penyidik menghampiri BW.
BW segera turun dan tampak mendengarkan keterangan polisi saat memberikan surat penangkapan. Tak berselang lama, tangan BW diborgol ke belakang. Namun BW meminta diborgol di bagian depan saja, lalu BW dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. Aksi penangkapan itu dilakukan di depan anak perempuan BW yang beruusia 20 tahun. Anak BW juga dimasukkan ke dalam mobil dan melihat proses penangkapan atas ayahnya.
Kuasa hukum BW, Nursyahbani Katjasungkana mengatakan ada upaya intimidasi dalam proses penangkapan BW. Penyidik Bareskrim Polri sampai memborgol Bambang saat melakukan penangkapan. Hal itu merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan tidak beradab.
“Di dalam mobil (Bambang) jelaskan tata cara (penangkapan). Para penangkap itu katakan ‘ada plester nggak’. Bagi kami itu teror kepada Bambang. Parahnya itu dilakukan kepada pejabat negara,” ujar Nursyahbani.
BW ditangkap polisi dan menjadi tersangka dengan tuduhan meminta saksi memberikan keterangan palsu pada tahun 2010, ketika BW menjadi pengacara dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng. Namun oleh sebagian pihak penggiat anti korupsi, penahanan Bambang yang mengundang protes luas itu diduga kuat sebagai bagian dari upaya sistematis untuk menghalangi pemberantasan korupsi di Indonesia. [GA/dtk/trb]