JAKARTA (Panjimas.com) – Mantan Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen (Purn) Pol Oegroseno mengaku sangat malu dan kecewa dengan adanya kisruh antara KPK dan Polri. Oegroseno menduga, penangkapan yang dilakukan oleh anggota Bareskrim Mabes Polri terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pada Jum’at (23/1/2015) kemarin penuh rekayasa.
Selain itu, Oegrseno juga menegaskan jika biang kerok perseteruan dan kisruh antara KPK dan Polri adalah calon Kapolri pilihan Presiden Jokowi, Komjen Pol Budi Gunawan yang jadi tersangka kasus korupsi dan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso. “Ini ada rekayasa. Jelas rekayasa,” tegas Oegroseno, pada Jumat (23/1/2015) malam.
Menurut dia, sebelum menahan seseorang itu harus ada pemanggilan pertama, kedua dan ketiga. Tetapi dalam kasus Bambang, laporan baru empat hari sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditangkap dengan cara tidak manusiawi. “Jadi ini jelas rekayasa,” jelasnya. (Baca: Mantan Wakapolri Oegroseno: Biang Kerok Kisruh KPK vs Polri adalah Budi Gunawan & Budi Waseso)
Oegroseno juga enilai ada yang janggal dalam laporan perkara sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang menyeret Bambang saat dirinya masih menjadi pengacara. Harusnya, kata Oegroseno, polisi bersikap bijak sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Makanya sekarang kalau dicabut dan dilaporkan kembali kan akrobat. Harusnya kan dikumpulkan dulu fakta-fakta di lapangan,” jelas Oegroseno.
Menurutnya tugas utama polisi adalah memperjelas kedudukan suatu perkara. Bukan sebaliknya, mencari-cari kesalahan seseorang. “Polisi itu tugasnya membuat terang suatu perkara. Bukan mengumpulkan barang bukti, kalau kumpulkan barang bukti kan namanya pemulung barang bukti, enggak boleh,” lanjutnya.
Oegroseno menjelaskan, seharusnya polisi memanggil saksi baru kemudian menetapkan seorang menjadi tersangka. Terkait penangkapan Bambang yang merupakan pejabat negara, harusnya tindakan tersebut atas sepengetahuan Kapolri, tapi faktanya Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti pun awalnya tidak tau akan hal itu.
“Nah, membuat terang suatu perkara, dilihat dari saksi-saksi yang ada kemudian kalau sudah disebutkan tersangka ya dipanggil. Kedua, karena pejabat negara biasanya dibicarakan sampai tingkat Kapolri. Ini bagaimana? Jangan model-model seperti Pak Susno (Susno Duadji) juga,” ujarnya. [GA/dtk/mrd]