JAKARTA (Panjimas.com) – Mabes Polri kembali melayangkan surat kepada setiap Polda di seluruh Indonesia, yang intinya adalah bahwa Mabes Polri kembali melarang Polisi Wanita (Polwan) menggunakan dan mengenakan jilbab saat bertugas.
Surat edaran itu dikeluarkan oleh Polda Riau dengan klarifikasi ‘biasa’ melalui telegram bernomor ST/68/1/2015 yang ditandatangani pada tanggal 19 Januari 2015 oleh Kapolda Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang. Surat edaran itu merupakan surat lanjutan berdasarkan arahan dari Mabes Polri. Berikut ini isi surat edaran yang kembali menegaskan larangan berjilbab bagi para Polwan :
- Satu: Peraturan Pemerintah momor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.
- Dua: Surat keputusan No SKEP/720/IX/2005 Tgl 30 September 2005 tentang penggunaan pakaian dinas seragam Polri dalam berpakaian dinas.
- Tiga: Surat telegram Kapolri Nomor ST/244/XII/2014 tanggal 5 Desember 2014 tentang penertiban dan menanamkan disiplin personil Polwan dalan berpakaian dinas.
- Empat: Surat AS SDM Kapolri nomor B/2544/XV/2014/SSDM tanggal 28 November 2014 perihal penggunaan pakaian jilbab bagi Polwan.
Sehubungan butir diatas, disampaikan kepada alamat di atas bahwa masih banyak ditemukan pengguna seragam polisi (Gampol) khususnya bagi Polwan dan PNS wanita yang tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Terkait surat edaran ini, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi awak media membenarkan hal itu. Namun menurutnya, surat edaran itu sifatnya hanya penegasan saja. “Surat edaran tersebutkan sudah lama. Hanya saja ini kembali diulang untuk disampaikan ke jajaran Polda Riau,” kata Guntur singkat pada Rabu (21/1/2015) seperti dilansir Detik.
Kebijakan Mabes Polri mengenai bolehkah bagi Polwan mengenakan jilbab memang terus menjadi polemik di tubuh Polri sendiri, maupun di luar institusi Polri setelah pada akhir 2013 lalu, Polri mewacanakan akan membuat aturan tentang jilbab yang mengatur desain dan warnanya agar seragam untuk semua Polwan.
Namun, dengan bergantinya pucuk pimpinan setelah Jenderal Pol Sutarman tidak lagi menjabat Kapolri sejak tanggal 16 Januari 2015, maka rencana tersebut tidak jelas ujungnya hingga akhirnya telegram berisi larangan Polwan berjilbab kembali dikeluarkan oleh Mabes Polri dan hingga ke daerah-daerah.
“Jilbab itu kan belum diatur, jadi kalau sudah ada aturannya baru boleh dikenakan,” kata Kepala Bidang Propam Polda Riau, AKBP Budi Santoso kepada Antara, hari Rabu (21/1/2015), ketika dikonfirmasi perihal telegram larangan berjilbab tersebut.
Ketika ditanyakan bagaimana untuk Polwan yang sudah terlanjur berjilbab, Budi mengatakan jika setiap personel Polri harus tunduk dengan kebijakan dan aturan yang sudah ada. Namun, ia tidak bersedia merincikan sanksi bagi Polwan yang melanggar aturan itu. “Penggunaan jilbab boleh kalau aturannya sudah keluar mengenai bentuknya seperti apa dan warnanya kaya apa,” ujar Budi. [GA]