SOLO (Panjimas.com) – Spanduk peringatan dari pemerintah kota (Pemkot) Surakarta (Solo) yang dilakukan oleh Kesbangpol Solo dipasang di depan pintu bangunan gereja bagian dalam, GKI Busukan Mojosongo Solo Jawa Tengah (Jateng). Menurut Kasi Kebangpol, Teguh, pemasangan spanduk peringatan dilakukan pada Jum’at (16/1/2015) lalu.
Tujuan pemasangan ini diharapkan warga masyarakat tahu dan mengerti bahwa status bangunan GKI Busukan Mojosongo belum bisa difungsikan karenai sedang proses mediasi dengan warga yang menolak. Spanduk dengan latar belakang merah bertuliskan, “BANGUNAN BELUM DAPAT DIFUNGSIKAN, SEDANG DALAM PROSES PENYELESAIAN DENGAN PIHAK TERKAIT, KESBANGPOL SURAKARTA”.
Sementara itu pada Senin (19/1/2015) lalu pukul 13.00 – 15.00 WIB diadakan pertemuan mediasi yang ke-3 antara warga dan pihak GKI Mojosongo di ruang sidang FKUB Balaikota Solo.
Hadir dalam pertemuan itu antara lain Wakil Walikota Solo Achmad Purnomo, Ketua NU Solo Helmy Achmad Sakdilah, Kepala Kesbangpol Suharso, Parno selaku perwakilan warga, 6 orang selaku Ketua RT di RW 27 Busukan, Sutiman Ketua RW 27, Endro Sudarsono perwakilan warga dan Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Pendeta (Pdt.) Paulus Hartono perwakilan GKI, Pdt. Bambang perwakilan FKUB dan dari unsur Polri/TNI.
Sidang mediasi yang ke-3 ini mengagendakan jawaban dari pihak GKI atas temuan warga yang sudah disampaikan pada sidang mediasi yang ke-2 lalu. Jawaban dari pihak GKI atas temuan warga dibacakan oleh Pdt. Paulus Hartono.
Menurut Wakil Walikota Solo, Achmad Purnomo, setelah membaca temuan warga, lalu mendengarkan jawaban pihak GKI dan keterangan saksi seperti ketua RT dan ketua RW, maka disimpulkan bahwa, “Ada persoalan administrasi dalam proses perijinan IMB untuk GKI Mojosongo, sedang diupayakan win-win solution. Pemkot sedikit dilematis ketika IMB untuk GKI sudah diterbitkan Walikota”.
Menurut Parno selaku salah satu anggota Tim Verifikasi Data GKI Mojosongo tetap meminta bangunan GKI dialihfungsikan sebagai bangunan non tenpat ibadah. Hal ini diperkuat dengan temuan Tim Verifikasi Data GKI bahwa setelah dikaji ditemukan persoalan dalam proses perijinan di GKI, sebagai berikut:
- Pendirian GKI Busukan Mojosongo tidak memenuhui unsur pasal 13 ayat (1) dan (2) Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomer 9 dan 8 tahun 2006 yaitu bahwa pendiriaan GKI tidak didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh. Iini terbukti tidak ada 1 pun warga RW 27 yang menjadi jamaahnya.
- Pendirian GKI Busukan Mojosongo tidak memenuhui unsur pasal 14 ayat (2) b Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomer 9 dan 8 tahun 2006. Hal ini dibuktikan dengan 15 KTP yang masa berlakunya sudah tidak berlaku dan 1 KTP yang tidak dilampirkan, sehingga jumlah pendukung kurang dari 60 orang.
- Penerbitan Rekomendasi FKUB Nomor : 14/FKUB-SKA/IV/2012 tanggal 9 April 2012 kurang lengkap dengan tanpa menulis Alamat Obyek Tanah dan Bangunan
- Putusan Walikota Surakarta Nomor : 601/0105/J-11/I/2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bahwa Alamat Obyek Tanah Pendirian GKI Busukan Rt 06 Rw 27 beberbeda dengan akta jual beli, Keterangan Notaris, SPPT PBB maupun rekomendasi Kemenag yang menyebutkan bahwa lokasi GKI busukan terletak di Rt 02 Rw 27. sehingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini rancu, kabur, tidak jelas dan aneh. [GA/ES]