KUPANG (Panjimas.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung hukuman mati yang dilakukan pemerintah Indonesia kepada pelaku kasus Narkotika, apakah dia sebagai produsen, bandar dan pengedar narkotika karena perbuatannya merusak moral anak bangsa dan menghancurkan peradaban manusia.
“MUI pada prinsipnya memberi dukungan hukuman mati kepada produsen, bandar dan pengedar narkoba. Dan dukungan itu merupakan implementasi sekaligus menguatkan Fatwa MUI terkait hukuman mati terkait kasus narkoba yang sudah dikeluarkan pada akhir Desember 2014,” kata Ketua MUI wilayah Nusa Tenggara Timur (NNT), H Abdul Kadir Makarim, di Kupang, pada Rabu (21/1/2015).
Rois ‘Aam PBNU NTT itu menegaskan, dukung itu merujuk pada ayat dalam Al Qur’an dan memperhatikan pendapat para ulama, yang antara lain mengatakan, wahbah al Zahili dalam al Fiqh al Islami wa Adillatuhu, (Damsyiq: Dar al Fikr, 2004), juz 7, halaman 5595, yang menyebutkan bahwa orang yang kejahatannya di muka bumi tidak dapat dihentikan kecuali dengan dibunuh, maka ia (harus) dibunuh juga.
“Negara dapat menjatuhkan hukuman ta’zir sampai dengan hukuman mati kepada produsen, bandar, pengedar dan panyalahguna narkoba sesuai dengan kadar narkoba yang dimiliki atau tindakan tersebut berulang, demi menegakkan kemaslahatan umum,” jelasnya.
Menurut Haji Makarim, memproduksi, mengedarkan dan menyalahgunakan narkotika tanpa hak hukumnya haram, dan merupakan tindak pidana yang harus dikenai hukuman had dan ta’zir.
“Produsen, bandar, pengedar dan penyalahguna narkoba harus diberikan hukuman yang sangat berat karena dampak buruk narkoba jauh lebih dahsyat dibanding dengan khamr (minuman keras),” tegasnya. [GA/rol/Ant]