JAKARTA (Panjimas.com) – Menyikapi ramainya perbincangan di media sosial tentang keberadaan makanan siomay cu nyuk, yang ditengarai bemakna daging babi, maka Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menegaskan benarnya bahwa siomay cu nyuk mengandung babi dan haram bagi umat Islam.
“Tentang pengertian kata cu nyuk, berdasarkan penelusuran kata cu nyuk melalui sejumlah referensi, dalam bahasa Khek/Hakka cu = babi, nyuk = daging, cu nyuk = daging babi, sedangkan dalam bahasa Mandarin disebut cu rou,” demikian rilis LPPOM MUI dalam situs halalmui.org, Selasa (20/1/2015).
Menyikapi adanya pedagang yang menjajakan siomay yang mengandung babi, MUI tidak bisa melakukan tindakan hukum, mengingat MUI maupun LPPOM MUI bukan merupakan lembaga polisional yang dapat serta merta melakukan tindakan hukum terhadap penjual yang ditengarai menjual produk yang tidak halal.
“Hingga saat ini Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) belum diberlakukan, sehingga belum ada kewajiban bagi para pedagang untuk mencantumkan keterangan halal atas produk yang mereka jual,” imbuh rilis tersebut.
Namun, sangat disayangkan bahwa penjual siomay dimaksud tidak memberitahukan kepada konsumen yang jelas-jelas beridentitas muslim sebelum mereka membeli produk yang ia jual.
“Atas kondisi tersebut di atas diharapkan konsumen muslim lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi produk, terlebih lagi ketika konsumen muslim tengah berada di komunitas konsumen yang mayoritas bukan beragama Islam.
Konsumen muslim dihimbau agar tidak ragu-ragu bertanya sebelum membeli makanan dan minuman, pastikan produk yang dikonsumsi adalah produk yang bersertifikat halal MUI,” tandas LPPOM MUI. [AW]