TEL AVIV (Panjimas.com) – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengumumkan bahwa pihaknya akan menyelidiki kejahatan perang Zionis Israel terhadap warga Gaza Palestina tahun lalu. Namun Negara Yahudi itu juga bermaksud melakukan lobi kepada negara anggota ICC untuk melawan rencana ini.
Setelah Presiden Palestina Mahmoud Abbas menandatangani draft tersebut pada Desember 2014, Zionis Israel langsung membekukan pendapatan pajak atas nama Palestina. Ini menyebabkan sekitar 160 ribu pegawai negeri sipil Palestina belum menerima gaji.
Guna melawan rencana penyelidikan dari ICC tersebut, Zionis Israel meminta sekutu kuatnya, yakni Amerika Serikat (AS) dan negara-negara Kafir barat lainnya untuk menghentikan pendanaan terhadap ICC.
“Kami akan meminta rekan kami di Kanada, Australia dan Jerman untuk berhenti mendanainya (ICC). Badan ini tidak mewakili siapa pun,” ancam Menteri Luar Negeri (Menlu) Israel, Avigdor Lieberman, seperti dilansir Morning Star, pada Rabu (21/1/2015).
Penyelidikan dari penyelidik ICC, Fatou Bensouda berpotensi bisa membuat pemerintah Israel dikenai dakwaan. Namun Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu bersikeras untuk melakukan perlawanan terhadap ICC. [Muhajir/mnews]