JAKARTA (Panjimas.com) – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am menegaskan bahwa MUI mendukung langkah pemerintah untuk memberikan hukuman mati terhadap terpidana narkotika, baik bandar dan pengedar narkoba. Sebab, fatwa MUI terkait hukuman mati itu sudah dikeluarkan pada akhir Desember 2014 lalu.
Demikian disampaikan Asrorun Ni’am kepada wartawan di Jakarta, pada Sabtu (17/1/2015). Dia mengutip ayat dalam Al-Quran dan memperhatikan pendapat para ulama, antara lain Wahbah al-Zahili dalam Fiqh Islam wa Adillatuhu, (Damsyiq: Darul Filr, 2004), juz 7, halaman 5595, yang menyebutkan, maka orang yang kejahatannya di muka bumi tidak dapat dihentikan kecuali dengan dibunuh, maka dia harus dibunuh.
Karena itu kata Ni’am negara dapat menjatuhkan hukuman sangat berat, ta’zir sampai dengan hukuman mati kepada produsen, bandar, pengedar dan panyalahgunaan narkoba sesuai dengan kadar narkoba yang dimiliki atau tindakan tersebut berulang, demi menegakkan kemaslahatan masyarakat.
Menurut Ni’am, memproduksi, mengedarkan, dan menyalahgunakan narkoba tanpa hak hukumnya haram, dan merupakan tindak pidana yang harus dikenai hukuman had dan ta’zir. “Produsen, bandar, pengedar dan penyalahguna narkoba harus diberikan hukuman yang sangat berat karena dampak buruk narkoba jauh lebih dahsyat dibanding dengan khamr (minuman keras),” tegasnya.
“Jadi, Negara tidak boleh memberikan pengampunan dan atau keringanan hukuman kepada pihak yang telah terbukti menjadi produsen, bandar, pengedar dan penyalahguna narkoba, Untuk itu, Fatwa MUI memberi rekomendasi agar program rehabilitasi korban narkoba harus diintegrasikan dengan pertaubatan dari tindakan haram yang dilakukan,” tambah Ni’am.
Karena itu, MUI meminta Presiden RI sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan untuk menjadi pelopor dalam perang terhadap kejahatan narkotika dengan mengeluarkan instruksi yang lebih keras dan intensif terhadap penanggulangan korban penyalahgunaan narkotika serta memberikan hukuman yang keras dan tegas untuk kepentingan penegakan hukum.
Selain itu, MUI meminta agar oknum pejabat dan penegak hukum yang terlibat dalam peredaran narkoba harus diberikan pemberatan hukuman dan hukuman yang hampir sama dengan paa pengedar dan bandar narkoba.
“MUI minta masyarakat agar terlibat aktif dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di kalangan masyarakat. Para kyai, tokoh agama, pendidik, kepada alim-ulama, guru, mubaligh dan pendidik untuk lebih giat memberikan pendidikan dan penerangan terhadap masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika serta bersama-sama seluruh elemen masyarakat untuk berusaha menyatakan “Perang Melawan Narkotika,” tandas Ni’am. [GA/sonews]