JAKARTA (Panjimas.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan telah menyerahkan laporan dugaan pembantaian dan pelanggaran HAM berat dalam kasus kasus Talangsari Lampung Timur pada tahun 1989 kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Untuk itu, Komnas HAM mendesak pihak Kejagung untuk segera memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran HAM berat tersebut, termasuk AM Hendropriyono yang merupakan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) di era Presiden Megawati Soekarnoputri.
“Sebenarnya menjadi tugas utama Kejagung menindaklajuti laporan Komnas HAM, termasuk Kejaksaan Agung melakukan pemanggilan terhadap saudara Hendro,” kata Komisioner Komnas HAM, Roichatul Aswidah, di kantornya, Jakarta, pada Kamis (15/1/2015).
Roichatul menyatakan, pemanggilan kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat menjadi penting untuk mengusut kasus pelanggaran HAM yang membuat 200 warga di Talangsari tersebut meninggal dunia. Menurutnya, laporan yang diserahkan kepada Kejagung sudah rampung, baik dari sisi korban maupun para pelaku pelanggar HAM.
Oleh sebab itu, lanjut Roichatul, Kejagung wajib melanjutkan progres perkaranya untuk memberi kepastian hukum terhadap keluarga korban.
“Komnas HAM sekarang meminta mengajak pertemuan dengan Pak Jaksa Agung yang baru, untuk membicarakan dan menyelesaikan kasus pelanggaran berat ini termasuk pelanggaran HAM berat kasus Talangsari,” jelas Roichatul.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, AM Hendropriyono yang juga mantan penasihat Jokowi dalam Pemilu 214 lalu diduga turut terlibat dalam kasus pembantaian Talangsari Lampung. Peristiwa ini bermula dari sekelompok warga yang ingin mempertahankan tanah miliknya. Akibatnya bentrokan tak bisa dihindarkan.
Kala itu, Hendropriyono yang menjabat sebagai Komandan Korem (Danrem) 043 Garuda Hitam Lampung diduga kuat mengintruksikan anak buahnya untuk melakukan ‘pembantaian’ terhadap warga Talangsari Lampung pada tanggal 7 Februari 1989. [GA/snews]