JAKARTA (Panjimas.com) – Sebanyak 6 (enam) terpidana mati kasus narkotika, pada Ahad (18/1/2015) dinihari dipastikan telah dieksekusi mati. 5 (lima) orang dieksekusi mati di Lembah Nirbaya, kompleks pulau Nusakambangan (NK), Cilacap, Jawa Tengah (Jateng).
“Di Nusakambangan telah dieksekusi mati lima orang pada pukul 00.30 WIB, dipastikan meninggal pada pukul 00.40 WIB,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta kepada wartawan usai eksekusi mati dilakukan. Prasetyo memastikan bahwa terpidana mati dieksekusi saat hujan deras.
Mantan politikus Partai Nasdem itu mengatakan bahwa satu terpidana lainnya, yakni Tran Thi Bich Hanh dieksekusi mati di Boyolali Jateng pada pukul 00.46 WIB dan dipastikan meninggal 10 menit setelah eksekusi mati dilakukan. Disampaikan Prasetyo bahwa eksekusi mati di Boyolali dilakukan di tengah hujan deras.
Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan langkah yang akan dilakukan usai terpidana narkotika dieksekusi mati. “Tiga akan dikremasi untuk Brasil, Vietnam dan Belanda. Nigeria saya belum dapat info, yang Indonesia dibawa pulang kampung. Semua eksekusi berjalan lancar,” tandasnya.
Selain itu, berdasarkan laporan secara live dari beberapa stasiun televisi (TV) swasta nasional, enam terpidana narkotika tersebut memang dipastikan sudah dieksekusi mati.
Berikut data keenam terpidana mati kasus narkotika tersebut :
- Namaona Denis (48) WN Malawi, laki-laki, pekerjaan swasta, kasus narkotika. Putusan Pengadilan Negeri (PN) tahun 2001, PT 2002, grasi ditolak 30 Desember 2015.
- Marco Archer Cardoso Moreira (52), WN Brasil, laki-laki, pekerjaan pilot pesawat terbang, diputus PN tahun 2004.
- Daniel Enemuo (38) WN Nigeria, laki-laki, putusan PN tahun 2004, Pengadilan Tinggi (PT) tahun 2004, kasasi tahun 2005, grasi ditolak 30 Desember 2014.
- Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (62), WNI, laki-laki, kelahiran Fak Fak Papua, Putusan PN tahun 2003, PT 2003, Mahkamah Agung (MA) tahun 2003, Peninjauan Kembali (PK) tahun 2006, grasi ditolak 30 Desember 2014.
- Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam), perempuan, (37), wiraswasta, PN 2011, PT 2012, yang bersangkutan tidak mengajukan kasasi, langsung grasi dan ditolak.
- Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI), kelahiran Cianjur, perempuan, diputus PN 2000, PT 2000, MA 2001, PK 2002, grasi ditolak 30 Desember 2014. [GA/sonews/jppn]