SOLO (Panjimas.com) – Pakar Hukum Konstitusi, Dr Aidul Fitriciada Azhari SH M.H menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang bermain-main dengan masa depan supremasi hukum di Indonesia dengan mencalonkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Sebab, DPR dan Jokowi sudah mengetahui jika Budi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi ternyata pihak DPR mapun Jokowi tetap nekat menyetujui Komjen Budi menjadi orang nomor satu di Korps Bhayangkara. (Baca: Setujui Komjen Budi Jadi Kapolri, Pakar Hukum: DPR & Jokowi Ancam Keamanan Ketertiban Indonesia)
“Jadi dengan pencalonan oleh Presiden (Jokowi –red) dan putusan DPR, pada dasarnya kedua lembaga tersebut sedang mempertaruhkan masa depan supremasi hukum di Indonesia dan juga masa depan negara Indonesia,” ujar Dr Aidul Fitri kepada Panjimas.com pada Rabu (14/1/2015).
Dosen hukum pasca sarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menjelaskan, secara hukum konstitusi, langkah yang dilakukan oleh DPR dan Jokowi tidak melanggar konstitusi di Indonesia. Namun, tindakan DPR dan Jokowi telah mencederai prinsip good governance.
“Kalau secara formal tidak bertentangan dengan aturan karena belum ada putusan pengadilan yang tetap. Tapi dari segi etika, tindakan Jokowi dan DPR mencederai prinsip-prinsip negara hukum yang menjunjung kepemerintahan yang baik, good governance,” tegas Dr Aidul Fitri.
Dan menurut Dr Aidul Fitri, keputusan yang diambil oleh DPR dan Jokowi dengan tetap meloloskan Komjen Budi menjadi Kapolri bertentangan denagn UUD 45. “Jadi justru bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan negara Indonesia adalah negara hukum,” tandasnya.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya Pakar Hukum UMS Solo, Dr Aidul Fitriciada Azhari SH M.H menilai disetujui Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakibat fatal dan negatif bagi bangsa Indonesia.
Pasalnya, Komjen Budi saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dr Aidul Fitri menyatakan bahwa DPR dan Presiden Jokowi telah bermain api dengan masa depan negara Indonesia, baik dimata rakyat Indonesia maupun dunia internasional.
“DPR dan Presiden sedang bermain-main dengan masa depan supremasi hukum di Indonesia. Presiden dan DPR sudah tahu BG adalah TSK oleh KPK, dan tidak mungkin dihentikan statusnya sampe ada putusan Pengadilan,” ujar Dr Aidul Fitri kepada Panjimas.com pada Rabu (14/1/2015). [GA]