JAKARTA (Panjimas.com) – Penetapan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi tersangka kasus korupsi dan kasus dugaan penerimaan suap dari transaksi mencurigakan membuat Partai Nasdem selaku partai politik (parpol) pendukung Pemerintahan Jokowi ikut angkat bicara.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Nasdem, Patrice Rio Capella mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempermalukan Presiden Jokowi karena menetapkan calon Kapolri tunggal pilihan Jokowi sebagai tersangka saat proses pemilihan calon Kapolri mulai berjalan di DPR.
“Siapa yang menunjuk Budi Gunawan? Presiden. Itu sama saja dengan ‘menampar’ muka Presiden (Jokowi –red),” kata Rio, di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (13/1/2015) seperti dilansir Kompas.
Anggota Komisi III DPR RI itu menilai, seharusnya KPK menghargai proses politik yang mulai berjalan di parlemen. Ia menganggap status tersangka untuk Budi lebih mudah diterima dan jauh dari spekulasi jika disampaikan KPK jauh hari sebelum DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri.
“Makanya, saya tanya, kalau Budi Gunawan tidak dicalonkan sebagai kapolri apakah hari ini akan jadi tersangka? Saya rasa belum tentu,” ujarnya.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tersangka kasus korupsi yang sangat mengejutkan pada awal tahun 2015 ini. Pasalnya, tersangka yang baru ditetapkan KPK adalah calon Kapolri tunggal pilihan Presiden Jokowi, yaitu Komjen Pol Budi Gunawan.
“KPK telah menemukan lebih dari dua alat bukti ke penyidikan. Komjen BG (Budi Gunawan) tersangka kasus tipikor (tindak pidana korupsi) saat menjabat sebagai Kepala Biro Kepala Pembinaan Karier,” kata Ketua KPK, Abraham Samad, dalam jumpa pers di gedung KPK, pada Selasa (13/1/2015).
Samad memaparkan, Budi Gunawan menjadi tersangka karena tim penyidik KPK menemukan transaksi yang tidak wajar. Penyelidikan terhadap Budi Gunawan sendiri telah dilakukan sejak pertengahan tahun 2014. “KPK melakukan penyidikan setengah tahun lebih terhadap kasus transaksi mencurigakan,” tegas Samad.
Budi Gunawan disangka telah melanggar pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2, pasal 12 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [GA]