JAKARTA (Panjimas.com) – Komisi III DPR RI akhirnya menyetujui Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri sebagaimana usulan Presiden Jokowi usai menjalani fit and proper tes. Keputusan ini diambil secara aklamasi oleh 9 fraksi minus Partai Demokrat dalam rapat pleno Komisi III DPR RI, pada Rabu (14/1/2015).
“Setelah mendengar pandangan fraksi dari sembilan yang hadir, menyetujui surat dari presiden dengan musyawarah mufakat, setuju secara akalamasi. Mengangkat Komjenpol Budi Gunawan sebagai Kapolri,” kata Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin usai memimpin pleno komisi.
Secara otomatis, Komisi III DPR juga menyetujui pemberhentian Jenderal Pol Sutarman sebagai Kapolri saat ini. Aziz menegaskan keputusan itu akan disampaikan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (15/1/2015) besok. Keputusan Komisi III ini didengar langsung oleh Budi yang masih berada di ruangan tempatnya menjalani fit and proper test.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai keputusan Komisi III DPR RI yang tetap menyetujui secara aklamasi pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri pilihan Presiden Jokowi adalah hal yang sangat menyedihkan.
Menurut Ray, hal itu telah mengingkari amanah masyarakat yang diberikan kepada DPR. “Persetujuan itu membuktikan untuk yang puluhan kalinya bahwa dari gedung DPR yang terhormat itu tak selalu muncul putusan-putusan yang layak dihormati,” kata Ray, pada Rabu (14/1/2015) seperti dilansir jppn.
Penggiat Anti Korupsi ini juga menyatakan bahwa alasan formal-administratif untuk melanjutkan seleksi Budi mungkin bisa ditoleransi. Akan tetapi, tegas Ray, hasil rapat pleno jelas jauh dari semangat menghormati kepentingan publik.
“Apa yang membuat Komisi III harus membuat keputusan menerima pencalonan Budi Gunawan? Apakah kehormatan mereka terganggu jika misalnya membuat putusan menunda atau bahkan mungkin menolak pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Atau pilihan lain misalnya mengembalikan nama Budi Gunawan kepada presiden karena misalnya dinilai tidak memenuhi syarat untuk jadi Kapolri,” tutur Ray.
Ray menilai, Komisi III memiliki banyak pilihan untuk menetapkan putusan yang dapat memuliakan bangsa dan masyarakat Indonesia. Namun sayangnya, semua pilhan-pilihan mulia itu dilecehkan Komisi III dengan sesuatu keputusan yang terlihat untuk memuaskan ambisi mereka masing-masing. “Fit and proper test itu dengan sendirinya kehilangan makna dan tujuan,” ujarnya.
Ray menambahkan, seharusnya tujuan seleksi itu untuk memastikan bahwa calon yang diseleksi bukanlah orang yang bermasalah secara hukum dan tidak tersangkut korupsi. Sedangkan, Budi sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
“Alih-alih Komisi III menghormati penetapan KPK, yang muncul adalah melecehkannya. Penetapan status tersangka diabaikan, bahkan Komisi III pun tak meminta keterangan KPK soal statusnya. Mereka mengolok-ngolok KPK, mengolok-ngolok cita-cita untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, mengolok-ngolok harapan rakyat Indonesia untuk mendapatkan pejabat pemerintah yang anti suap dan korupsi,” tandasnya.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, Komisi III DPR RI akhirnya memutuskan dan tetap menyetujui Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri, meskipun telah menyandang status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan penerimaan suap dari transaksi mencurigakan. (Baca: Komisi III DPR Resmi Setujui Budi Gunawan yang Dijadikan Tersangka oleh KPK Menjadi Kapolri). [GA]