JAKARTA (Panjimas.com) – Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan bahwa keputusan Komisi III DPR RI yang tetap menyetujui Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Pol Sutarman tidak menguntungkan dalam upaya pemberantasan korupsi.
Pasalnya, calon Kapolri tunggal pilihan Presiden Jokowi tersebut telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan penerimaan suap dari transaksi mencurigakan. Untuk itu, Supriyadi meminta Jokowi yang awalnya mengusulkan Komjen Budi menolak persetujuan Komisi III DPR tersebut.
“ICJR menyerukan agar Presiden Jokowi menolak persetujuan DPR ini, dengan cara membatalkan persetujuan DPR menggunakan hak prerogatifnya,” kata Supriyadi, pada Rabu (14/1/2015) seperti dilansir jppn. (Baca: Komisi III DPR Resmi Setujui Budi Gunawan yang Dijadikan Tersangka oleh KPK Menjadi Kapolri)
Seharusnya, begitu KPK telah menetapkan Budi sebagai tersangka, Jokowi langsung menarik kembali nama calonnya dari DPR. “Jika Jokowi melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri, ICJR dan beberapa organisasi lainnya sebagai barisan masyarakat sipil, akan menggugat keputusan Presiden Jokowi melalui jalur hukum,” pungkasnya.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, proses fit and proper test Komjen Pol Budi Gunawan di gedung DPR RI pada Rabu (14/1/2015) sejak pukul 09.30 WIB telah selesai. Komisi III DPR RI akhirnya secara resmi memutuskan dan menyetujui calon Kapolri tunggal pilihan Presiden Jokowi yang pada Selasa (13/1/2015) kemarin ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK itu menjadi Kapolri.
“Yang terhormat, Saudara calon Kapolri Budi Gunawan, setelah mendengar pandangan fraksi maka rapat pleno menyetujui surat Presiden Joko Widodo tanggal 9 Januari menyatakan setuju secara aklamasi mengangkat saudara Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia sekaligus memberhentikan Jenderal Sutarman,” kata pimpinan rapat Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin di rapat pleno Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (14/1/2015).
Rapat pleno yang berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB itu sekaligus menutup proses fit and proper test calon Kapolri yang selesai hanya sehari. Komisi III DPR pun mengagendakan akan membawa hasil uji kelayakan ini di rapat paripurna DPR yang akan digelar pada Kamis (15/1/2015) besok. [GA]