JAKARTA (Panjimas.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tersangka kasus korupsi yang sangat mengejutkan pada awal tahun 2015 ini. Pasalnya, tersangka yang baru ditetapkan KPK adalah calon Kapolri tunggal pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yaitu Komjen Pol Budi Gunawan.
“KPK telah menemukan lebih dari dua alat bukti ke penyidikan. Komjen BG (Budi Gunawan) tersangka kasus tipikor (tindak pidana korupsi) saat menjabat sebagai Kepala Biro Kepala Pembinaan Karir,” kata Ketua KPK, Abraham Samad, dalam jumpa pers di gedung KPK, pada Selasa (13/1/2015).
Samad memaparkan, Budi Gunawan menjadi tersangka karena tim penyidik KPK menemukan transaksi yang tidak wajar. Penyelidikan terhadap Budi Gunawan sendiri telah dilakukan sejak pertengahan tahun 2014. “KPK melakukan penyidikan setengah tahun lebih terhadap kasus transaksi mencurigakan,” tegas Samad.
Budi Gunawan disangka telah melanggar pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2, pasal 12 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein menyesalkan pengajuan nama Budi Gunawan oleh Presiden Jokowi sebagai calon Kapolri. Sebab, integritasnya sempat dipertanyakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan PPATK.
“Calon Kapolri sekarang pernah diusulkan menjadi menteri. Tetapi pada waktu pengecekan info di PPATK & KPK, yang bersangkutan mendapat rapor merah alias tidak lulus,” ujar Yunus melalui twitternya @YunusHusein, pada Ahad 11 Januari 2015.
Budi sempat menuai kritikan dari sejumlah pihak dan akhirnya menjadi polemik setelah masuk dalam daftar perwira tinggi (Pati) pemilik rekening gendut. Berdasarkan laporan PPATK, ia diketahui memiliki rekening senilai Rp 54 miliar dan melakukan transaksi di luar profilnya. Budi juga diduga Indonesia Corruption Watch (ICW) menerima dana dari sejumlah perusahaan. [GA/dbs]