JAKARTA (Panjimas.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari transaksi mencurigakan. Penetapan Budi menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK ini bagai petir yang menyambar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketum PDIP Megawati Soekarno Putri.
Pasalnya, Budi Gunawan adalah calon Kapolri tunggal pilihan Jokowi dan mendapat dukungan penuh dari Megawati serta PDIP sebagai partai penguasa rezim di Indonesia saat ini. Selain itu, keduanya dalam beberapa kesempatan terakhir selalu optimis bahwa Budi akan lolos menjadi Kapolri.
“Menetapkan tersangka Komjen BG (Budi Gunawan) dalam kasus tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan janji saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lain di Mabes Polri,” kata Ketua KPK, Abraham Samad di gedung KPK Jakarta, pada Selasa (13/1/2015) seperti dilansir Republika Online.
Samad mengatakan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan KPK sejak Juli 2014 terkait ditemukannya transaksi mencurigakan atau tidak wajar dari pejabat negara, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka setelah menemukan lebih dari dua alat bukti berdasarkan hasil ekspos yang dilakukan tim penyelidik, penyidik, jaksa dan pimpinan KPK.
Budi Jadi Tersangka Korupsi, Mabes Polri Langsung Gelar Rapat Tertutup
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Alius langsung menggelar rapat tertutup dan mendadak dengan Kapolri Jenderal Pol Sutarman dengan jajaran petinggi Mabes Polri lainnya di Rupatama Mabes Polri pada Selasa (13/1/2015) siang, seusai Budi ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka korupsi.
Rapat tertutup itu diduga untuk membahas terkait penetapan tersangka rekening gendut Kepala Lemdikpol Komjen Budi Gunawan oleh KPK. “Nanti ya,” kata Suhardi saat menuju ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (13/1/2015) siang. Jenderal bintang tiga tersebut tampak terburu-buru saat menuju ruang rupatama Mabes Polri. Sampai pukul 15.00 WIB rapat tertutup tersebut belum selesai.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tersangka kasus korupsi yang sangat mengejutkan pada awal tahun 2015 ini. Pasalnya, tersangka yang baru ditetapkan KPK adalah calon Kapolri tunggal pilihan Presiden Jokowi, yaitu Komjen Pol Budi Gunawan.
“KPK telah menemukan lebih dari dua alat bukti ke penyidikan. Komjen BG (Budi Gunawan) tersangka kasus tipikor (tindak pidana korupsi) saat menjabat sebagai Kepala Biro Kepala Pembinaan Karier,” kata Ketua KPK, Abraham Samad, dalam jumpa pers di gedung KPK, pada Selasa (13/1/2015).
Samad memaparkan, Budi Gunawan menjadi tersangka karena tim penyidik KPK menemukan transaksi yang tidak wajar. Penyelidikan terhadap Budi Gunawan sendiri telah dilakukan sejak pertengahan tahun 2014. “KPK melakukan penyidikan setengah tahun lebih terhadap kasus transaksi mencurigakan,” tegas Samad.
Budi Gunawan disangka telah melanggar pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2, pasal 12 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [GA]