JAKARTA (Panjimas.com) – Seperti yang telah diduga oleh banyak pihak, upaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan nama Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri tunggal kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan berakhir tragis dan tidak berjalan baik.
Pasalnya, Budi Gunawan banyak disebut-sebut terlibat dalam sejumlah kasus korupsi dan memiliki rekening gendut. Dengan demikian, proses fit and proper test di DPR otomatis dihentikan setelah KPK menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka kasus korupsi.
“Dengan demikian proses di DPR tidak bisa dilanjutkan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman pada Selasa, (13/1/2015) seperti dilansir detik.
Proses fit and proper test calon Budi Gunawan rencananya akan dimulai hari Selasa ini. Komisi III DPR bahkan berencana mempercepat proses uji kelayakan tersebut dengan mendatangi rumah Budi Gunawan pada hari Rabu (14/1/2015). “Belum kami mulai, tapi kalau begini tidak bisa dilanjutkan,” jelasnya.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari transaksi mencurigakan. Penetapan Budi menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK ini bagai petir yang menyambar Presiden Jokowi dan Ketum PDIP Megawati Soekarno Putri.
Pasalnya, Budi Gunawan adalah calon Kapolri tunggal pilihan Jokowi dan mendapat dukungan penuh dari Megawati serta PDIP sebagai partai penguasa rezim di Indonesia saat ini. Selain itu, keduanya dalam beberapa kesempatan terakhir selalu optimis bahwa Budi akan lolos menjadi Kapolri.
“Menetapkan tersangka Komjen BG (Budi Gunawan) dalam kasus tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan janji saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lain di Mabes Polri,” kata Ketua KPK, Abraham Samad di gedung KPK Jakarta, pada Selasa (13/1/2015).
Samad mengatakan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan KPK sejak Juli 2014 terkait ditemukannya transaksi mencurigakan atau tidak wajar dari pejabat negara, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka setelah menemukan lebih dari dua alat bukti berdasarkan hasil ekspos yang dilakukan tim penyelidik, penyidik, jaksa dan pimpinan KPK.
Budi Gunawan disangka telah melanggar pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2, pasal 12 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [GA]