JAKARTA (Panjimas.com) – Penetapan tersangka terhadap calon Kapolri tunggal pilihan Presiden Jokowi, yakni Komjen Pol Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendapatkan tanggapan dari anggota Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa.
Desmond menilai, penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan yang dilakukan KPK terkesan janggal. Selain itu, Desmond juga menyesalkan cara dan sikap Jokowi yang mencalonkan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri tunggal untuk menggantikan Jenderal Pol Sutarman. (Baca: Jadi Tersangka Korupsi, DPR Hentikan Fit & Proper Test Budi Gunawan Sebagai Calon Kapolri)
“Ini suatu hal yang menurut saya janggal. Tapi lebih dari itu, siapa yang harusnya disalahkan dari ini semua, itu adalah Jokowi. Kenapa Jokowi tidak melibatkan KPK dan PPATK sewaktu mencalonkan Komjen Budi Gunawan. Ini kan sama saja saat Jokowi mencalonkan Jaksa Agung kemarin. Ini membuktikan Jokowi tidak profesional,” tegas Desmond saat diwawancara secara live oleh stasiun TV swasta pada Selasa (13/1/2015) siang.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari transaksi mencurigakan. Penetapan Budi menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK ini bagai petir yang menyambar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketum PDIP Megawati Soekarno Putri.
Pasalnya, Budi Gunawan adalah calon Kapolri tunggal pilihan Jokowi dan mendapat dukungan penuh dari Megawati serta PDIP sebagai partai penguasa rezim di Indonesia saat ini. Selain itu, keduanya dalam beberapa kesempatan terakhir selalu optimis bahwa Budi akan lolos menjadi Kapolri.
“Menetapkan tersangka Komjen BG (Budi Gunawan) dalam kasus tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan janji saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lain di Mabes Polri,” kata Ketua KPK, Abraham Samad di gedung KPK Jakarta, pada Selasa (13/1/2015).
Samad mengatakan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan KPK sejak Juli 2014 terkait ditemukannya transaksi mencurigakan atau tidak wajar dari pejabat negara, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka setelah menemukan lebih dari dua alat bukti berdasarkan hasil ekspos yang dilakukan tim penyelidik, penyidik, jaksa dan pimpinan KPK.
Budi Gunawan disangka telah melanggar pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2, pasal 12 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [GA]