JAKARTA (Panjimas.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya pada Selasa (13/1/2015) siang menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi tersangka korupsi, rekening gendut dan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Budi Gunawan adalah calon Kapolri tunggal pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan didukung penuh oleh Ketum PDIP Megawati Soekarno Putri.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menyatakan bahwa KPK mendapat informasi mengenai transaksi mencurigakan perwira tinggi (Pati) Polri dari masyarakat pada bulan Juni-Agustus 2010. Setelah itu, KPK melakukan kajian dan pengumpulan bahan keterangan.
“Ekspose pertama di pimpinan periode Pak Abraham Samad dilakukan Juli 2013. Kami memperkaya dengan resume pemeriksaan LHKPN pada Juli 2013 juga. Setelah itu, KPK membuka penyelidikan terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar dari pejabat negara pada Juli 2014,” kata Bambang yang juga ditemani oleh Ketua KPK Abraham Samad dan pimpinan KPK lainnya di gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (13/1/2015).
Setelah penyelidikan, KPK melakukan ekspose atau gelar perkara pada 12 Januari 2015 yang diikuti oleh penyelidik, penyidik, jaksa dan seluruh pimpinan KPK. Dalam ekspose itu, diputuskan kasus yang melibatkan Budi Gunawan dinaikan ke penyidikan.
Bambang menjelaskan, LHKPN menjadi salah satu bahan untuk melakukan investigasi penyelidikan. “Kami juga punya dokumen hasil pemeriksaan LHKPN. Ini salah satu yang jadi dasar yang diperkaya oleh investigasi penyelidikan tertutup maupun penyelidikan strategik lainnya dilakukan KPK,” jelasnya.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari transaksi mencurigakan. Penetapan Budi menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK ini bagai petir yang menyambar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketum PDIP Megawati Soekarno Putri.
Pasalnya, Budi Gunawan adalah calon Kapolri tunggal pilihan Jokowi dan mendapat dukungan penuh dari Megawati serta PDIP sebagai partai penguasa rezim di Indonesia saat ini. Selain itu, keduanya dalam beberapa kesempatan terakhir selalu optimis bahwa Budi akan lolos menjadi Kapolri.
“Menetapkan tersangka Komjen BG (Budi Gunawan) dalam kasus tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan janji saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lain di Mabes Polri,” kata Ketua KPK, Abraham Samad di gedung KPK Jakarta, pada Selasa (13/1/2015).
Budi Gunawan disangka telah melanggar pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2, pasal 12 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [GA/jppn]