NEW YORK (Panjimas.com) – Ulama Islam terkemuka, Syaikh Abu Hamzah Al-Mishri telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan New York, Amerika Serikat (AS). Dia dinyatakan bersalah karena tuduhan mendukung Al Qaeda.
Syaikh Abu Hamzah (56 tahun) dipenjara karena dituduh melakukan berbagai pelanggaran, termasuk upaya membangun kamp pelatihan Al Qaeda di AS, dan membantu penyandera di Yaman. Syaikh Abu Hamzah dihadirkan ke pengadilan pada Jum’at (9/1/2015) waktu AS atau hari Sabtu (10/1/2015). Syaikh yang punya nama asli Mustafa Kamel Mustafa ini dihukum atas 11 tuduhan pada Mei tahun lalu.
Selama persidangan, hakim mendengar bukti rekaman suara Syaikh Abu Hamzah.”Semua orang senang ketika pesawat menabrak World Trade Center (WTC –red),” bunyi suara Syaikh Abu Hamzah dalam rekaman itu, seperti dilansir Reuters.
Syaikh Abu Hamzah juga dinyatakan terbukti bersalah karena memfasilitasi penculikan pada tahun 1998, dimana 16 wisatawan negara-negara Barat diculik di wilayah Yaman. Empat sandera di antaranya tiga warga Inggris dan Australia tewas dalam peristiwa itu.
Sedangkan dalam tuduhan upaya membangun kamp Al Qaeda di AS, Syaikh Abu Hamzah dituduh bersekongkol dengan mengirimkan dua pengikutnya ke negara bagian Oregon untuk mendirikan sebuah kamp pelatihan pada tahun 1999.
Tak cukup dengan rentetan tuduhan itu, negara Kafir AS menyatakan bahwa Syaikh Hamzah dinyatakan bersalah karena memberikan dukungan material kepada Al Qaeda dengan membantu Taliban serta merekrut dan mengirim para jihadis ke Afghanistan.
Pengacara Syaikh Abu Hamzah mengatakan, pengadilan harus mempertimbangkan kondisi Syaikh Abu Hamzah yang salah satu matanya mengalami kebutaan dan kedua lengannya telah diamputasi. Pengacara Syaikh Abu Hamzah berpendapat, meskipun divonis penjara seumur hidup, dia harusnya dikirim ke penjara dengan fasilitas medis, bukan penjara dengan pengamanan ketat dan menyiksa. [Muhajir/snews]