GAZA, PALESTINA (Panjimas.com) – Sekjen OKI (Organisasi Kerjasama Islam) Iyad Amin Madani, sebelumnya mengumumkan pemilihan kota Al-Quds sebagai kota tujuan wisata Islami tahun 2015, dan kota Qaunia di Turki tahun 2016 mendatang.
Madani menyebutkan keputusan penting ini telah diambil dalam rapat kordinasi para Menteri Pariwisata yang dipimpin langsung ketua OKI yang diselenggarakan di Jakarta 2-3 Juni 2014 lalu, dan memilih dua kota untuk wisata Islami setelah mempelajari sejumlah usulan dari negara-negara anggota OKI.
Ulama Palestina Kecam Seruan Untuk Mengunjungi Al-Aqsa Ditengah Cengkraman Penjajah
Ikatan Ulama Palestina mengecam seruan OKI (organisasi konferensi islam) yang mengajak umat Islam untuk mengunjungi Masjid Al-Aqsha, karena menurut mereka, hal itu sama saja melakukan Yahudisasi bersama penjajah zionis, dan para ulama sepakat melarang kunjungan ini.
Dalam siaran persnya, Rabu (7/1/2015) kemarin, Ikatan Ulama Palestina mengatakan, “Seharusnya seruan pertama adalah untuk membebaskan Masjid Al-Aqsha dan Palestina, untuk mendukung perjuangan warga Palestina di Al-Quds dan menggalang dukungan internasional untuk mengakhiri penjajahan zionis di Palestina.”
Para ulama itu menambahkan, “kewajiban para ulama untuk menjelaskan hukum mengakui penjajahan atas bumi Palestina, Masjid Al-Aqsha dan Al-Quds, hukum melakukan normalisasi dengan penjajah yang mengklaim kendali atas kota Al Quds.”
Ikatan Ulama Palestina menganggap seruan Sekjen Organisasi konferensi Islam (OKI) Iyad Madani, sebagai seruan untuk melakukan yahudisasi dan melayani kepentingan penjajah zionis, dengan menambah anggaran dan kekuatannya untuk memukul dan membunuh rakyat Palestina. Ikatan Ulama Palestina menyerukan supaya menghentikan seruan semacam ini.
Sementara itu khatib masjid Al-Aqsha menegaskan bahwa masjid al-Aqsha adalah aqidah dan tidak untuk dirundingkan, Khatib Masjid al Aqsha, Syaikh Yusuf Islim menyerukan kepada kaum muslimin untuk mengintensifkan kunjungan ke Masjid Al-Aqsha, shalat di dalamnya wajib bagi setiap muslim yang mampu dari warga Al-Quds dan kaum muslimin di Palestina.
Khatib mengatakan, “Kewajiban ini harus dijaga dengan bersiaga setiap hari di al Aqsha, shalat berdzikir, membaca al Qur’an dan mencari ilmu.”
Khatib menyebutkan, UU internasional modern mencatat kewajiban melindungi tempat suci, tempat ibadah dan warisan sejarah setiap bangsa. DK PBB dtelah menerbitkan keputusan nomor 15 September 1999 bahwa penghancuran dan penodaan tempat suci dan situs keagamaan di kota al Quds sebagai kejahatan, provokasi hal serupa mangancam keamanan dan perdamaian internasional. [AW/Abdillah Onim]