JAKARTA (Panjimas.com) – Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (Tim), Faisal Basri di Jakarta, Rabu, menyatakan dengan demikian, dalam enam bulan ke depan seluruh SPBU sudah menjual bensin RON 92 atau pertamax.
Faisal berpendapat, perubahan penjualan RON 88 ke 92 di SPBU tidak menyalahi aturan. Dalam Perpres No 191 Tahun 2014, hanya menyebutkan minimum bensin RON 88. Artinya, RON 92 boleh.
Ia juga mengatakan rekomendasi pemerintah yang menginginkan perubahan bensin RON 88 ke 92 dalam dua tahun merupakan target maksimum.
“Kami mendorong agar enam bulan selesai,” ujarnya.
Faisal menambahkan, kilang PT Pertamina (Persero) bisa merubah produksi bensin RON 88 ke 92 tanpa menambah fasilitas. Kilang Pertamina, dapat segera memproduksi bensin RON 92 dengan menambahkan methyl tertiary butyl ether (MTBE) pada pertamax off.
“Prosesnya, tangki bensin RON 88 dikuras dahulu, baru dimasukkan RON 92 melalui pencampuran pertamax off dengan MTBE,” katanya.
Pada Jumat besok, Tim menjadwalkan pertemuan dengan manajemen Pertamina untuk membahas biaya perubahan bensin RON 88 ke 92.
Selanjutnya, menurut Faisal, kelebihan produksi nafta dari kilang yang sebelumnya diekspor bisa dipasok ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) untuk menghasilkan bensin RON 92.
Produksi RON 92 kilang TPPI tersebut bisa dilakukan dalam dua minggu.
“Kami harapkan persoalan TPPI bisa segera selesai, sehingga bisa segera berproduksi,” katanya.
Selain perubahan RON 88 ke 92, Tim juga merekomendasikan penghentian kontrak impor RON 88.
“Jadi hanya menghabiskan kontrak lama saja,” pungkas Faisal. [AW/Ant]