JAKARTA (Panjimas.com) – Pemerintah melarang tenaga kerja asing (TKA) yang berprofesi guru agama dan dosen teologi dari semua agama untuk bekerja di Indonesia. Pemerintah berdalih kebijakan itu untuk mencegah penyebaran paham-paham radikalisme yang dibawa oleh TKA tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri mengatakan melalui kebijakan ini pemerintah menegaskan tidak ingin lembaga-lembaga pendidikan dijadikan penyemai benih-benih radikalisasi di kelompok agama manapun.
“Kita menutup pintu untuk TKA yang berprofesi guru atau dosen agama maupun teologi. Ini sebagai salah satu upaya menghindarkan lembaga agama tidak dijadikan lahan persemaian ide atau kaderisasi yang radikal,” kata Menaker M Hanif Dhakiri di Jakarta.
Larangan itu, lanjut dia, sudah diimplementasikan dalam dua bulan terakhir. Pelarangan itu sudah ada dalam regulasi revisi peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) 40 tahun 2012 tentang jabatan-jabatan yang tertutup bagi TKA.
“Radikalisme agama apapun tidak boleh berkembang di Indonesia. Anak-anak Indonesia harus memeroleh pendidikan agama sesuai dengan kultur Indonesia dan kebhinekaan ,” kata Hanif
Ia menambahkan untuk implementasi regulasi itu, Kemnaker menggandeng pihak sektoral yang juga ikut memberikan rekomendasi, seperti Kementeriaan Agama. Selain itu, pihaknya juga berupaya membenahi tata kelola TKA yaitu dengan mewajibkan pekerja asing yang masuk Indonesia harus bisa Bahasa Indonesia.
“Regulasi itu sudah ada dan langsung disosialisasikan kepada berbagai pihak terkait. Setelah itu tinggal didampingi secara bersama dengan melakukan pengawasan di lapangan,’’ imbuhnya. [AW/rol]