BANDA ACEH (Panjimas.com) – Pemerintah Kota Banca Aceh menyebarkan 10 ribu pesan singkat (SMS) kepada masyarakata Aceh yang berisi larangan merayakan tahun baru. Pesan singkat tersebut sudah mulai dikirim sejak 20 Desember hingga 30 Desember 2014 mendatang.
Pesan singkat yang dikirim Pemko Banda Aceh bekerja sama dengan Telkom itu berbunyi “Walikota Banda Aceh beserta Forkompinda menghimbau seluruh warga kota agar tidak merayakan malam tahun baru 2015 M dalam bentuk apapun demikian dan terima kasih.”
Kabag Humas Pemkot Banda Aceh, Marwan, mengatakan, nomor masyarakat yang dikirim pesan singkat diambil secara acak. Jumlah nomor sasarannya hanya 10 ribu dari 300 ribu lebih populasi penduduk Banda Aceh.
“Nomor kita ambil secara acak tapi nanti setelah kita kirim akan kita cek lagi. Jika misalnya nomor yang terkirim sudah tidak aktif atau pesan tidak masuk, akan kita kirim ke nomor lain,” kata Marwan kepada wartawan, Senin (29/12/2014).
“Walikota Banda Aceh beserta Forkompinda menghimbau seluruh warga kota agar tidak merayakan malam tahun baru 2015 M dalam bentuk apapun demikian dan terima kasih.”
Menurut Marwan, pesan singkat ini dikirim sebagai bentuk uji coba untuk menyampaikan larangan perayaan tahun baru. Jika dinilai efektif, tahun depan Pemko Banda Aceh akan mengalokasikan biaya khusus untuk imbauan-imbauan semacam ini lewat SMS.
“Ini perdana kita imbau masyarakat melalui SMS,” ungkapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Banda Aceh Iliiza Saaduddin Djamal, mengatakan, pelarangan perayaan tahun baru merupakan bagian dari penegakan syariat Islam di Banda Aceh. Selain itu, larangan tersebut juga dinilai untuk menyelamatkan akidah umat Islam agar tak terjerumus ke dalam perbuatan yang melanggar syariat.
“Agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam,” kata Illiza beberapa waktu lalu. [AW/dtk]