JAKARTA (Panjimas.com) – Mabes Polri menyatakan akan menelusuri pendana (penyokong dana) 12 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap Polisi Malaysia beberapa waktu lalu, dan diduga akan bergabung dengan Daulah Islamiyyah/Islamic State (IS) yang dulu bernama Islamic State of Iraq and Syam (ISIS).
“Kita upayakan untuk ungkap, siapa yang beri bantuan ini sangat penting,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny Franky Sompie, di kantornya, pada Rabu (24/12/2014) seperti dilansir Detik. Karena penyidik Polri kesulitan menggali info dari 12 WNI tersebut, para penyidik saat ini tak mengandalkan keterangan dari 12 WNI yang diamankan. “Kami pakai cara lain,” kata Ronny tanpa menyebut cara apa yang dipakai penyidik.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, Muhammad Sibghotulloh (MS) merupakan salah satu dari 12 WNI yang ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM) pada 2 Desember 2014 lalu di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia karena berencana pergi ke Suriah. 12 WNI tersebut kemudian dideportasi ke Indonesia pada Senin (15/12/2014) dan dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jabar.
Menurut Polri, rombongan ini berangkat dari Surabaya menuju Malaysia. Selanjutnya mereka berencana masuk ke Suriah melalui Turki. Polri menduga kepergian mereka ke Suriah untuk bergabung dengan Daulah Islamiyyah/Islamic State (IS) yang dulu bernama Islamic State of Iraq and Syam (ISIS).
12 WNI itu diketahui berasal dari provinsi Jawa Timur (kota Surabaya, Magetan dan Blitar) dan Kalimantan Timur (Kutai Kartanegara). 11 dari 12 WNI yang ditangkap di Malaysia itu kemudian telah dibebaskan. 9 orang dipulangkan pada 19 dan 20 Desember 2014. Sedangkan 2 orang lainnya, yakni Harfan Amsura dan Muchlis H Zainal Abidin, setelah dilakukan pendalaman akhirnya dipulangkan pada Senin 22 Desember 2014.
Tapi ternyata, MS yang merupakan pria kelahiran Magetan 3 Juli 1982 yang bertempat tinggal di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur itu akhirnya dijadikan sebagai tersangka. (Baca: Polri Tetapkan 1 WNI yang Ditangkap di Malaysia Jadi Tersangka). [GA]