JAKARTA (Panjimas.com) – Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Muhammad Sibghotulloh (MS) yang ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM) pada 2 Desember 2014 lalu di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia akhirnya ditetapkan Polri menjadi tersangka. Penahanan MS tersebut dilakukan setelah penyidik Polri melakukan pemeriksaan selama 7×24 jam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar).
Shibghotulloh menurut Polri adalah mantan narapidana perkara perampokan Bank CIMB Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang baru bebas sejak ditahan pada 2011 lalu. Kini dia harus kembali mendekam di sel tahanan.MS disangka menyembunyikan Dulmatin dan Umar Patek saat mereka berada di Ambon, Maluku.
“Shibghotulloh dilakukan penahanan terkait perkara terorisme yaitu menyembunyikan DPO terorisme. Dia juga diduga mengadakan pelatihan teroris di Ambon. Itu yang sedang kami buktikan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny Franky Sompie, di kantornya, pada Rabu (24/12/2014).
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, Muhammad Sibghotulloh (MS) merupakan salah satu dari 12 WNI yang ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM) pada 2 Desember 2014 lalu di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia karena berencana pergi ke Suriah. 12 WNI tersebut kemudian dideportasi ke Indonesia pada Senin (15/12/2014) dan dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jabar.
Menurut Polri, rombongan ini berangkat dari Surabaya menuju Malaysia. Selanjutnya mereka berencana masuk ke Suriah melalui Turki. Polri menduga kepergian mereka ke Suriah untuk bergabung dengan Daulah Islamiyyah/Islamic State (IS) yang dulu bernama Islamic State of Iraq and Syam (ISIS).
12 WNI itu diketahui berasal dari provinsi Jawa Timur (kota Surabaya, Magetan dan Blitar) dan Kalimantan Timur (Kutai Kartanegara). 11 dari 12 WNI yang ditangkap di Malaysia itu kemudian telah dibebaskan. 9 orang dipulangkan pada 19 dan 20 Desember 2014. Sedangkan 2 orang lainnya, yakni Harfan Amsura dan Muchlis H Zainal Abidin, setelah dilakukan pendalaman akhirnya dipulangkan pada Senin 22 Desember 2014.
Tapi ternyata, MS yang merupakan pria kelahiran Magetan 3 Juli 1982 yang bertempat tinggal di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur itu akhirnya dijadikan sebagai tersangka. (Baca: Berikut ini 12 WNI yang Ditangkap Polisi Malaysia Karena Diduga Akan Bergabung dengan Daulah Islamiyyah). [GA/dbs]