BOGOR (Panjimas.com) – Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan, berdasarkan legitimasi dari sinode gereja menyebutkan bahwa Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan merupakan induk dari jemaat GKI untuk wilayah Bogor Jawa Barat (Jabar), yakni GKI Yasmin.
“Kami tegaskan jika jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin itu sudah tidak ada, itu sesuai dengan penyataan Majelis GKI Pengadilan sebagai induk GKI di Bogor,” tegas Bima Arya di Bogor, pada Selasa (23/12/2014). (Baca: Langgar Aturan, Walikota Bogor Akhirnya Segel GKI Yasmin Secara Permanen)
Bima mengatakan, Majelis GKI Pengadilan telah menyatakan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, jika lokasi di Yasmin terus menimbulkan polemik, Majelis menyatakan GKI Pos Yasmin dibubarkan. “Jadi memang tidak ada lagi jemaat GKI Yasmin,” jelasnya.
Menurut Bima, Pemkot Bogor tidak pernah melarang masyarakat beribadah. Bahkan pihaknya bersedia memfasilitasi jemaat GKI yang tidak tertampung untuk beribadah di gedung yang lebih nyaman, aman, dan representatif.
“Jangan sampai persoalan ini seolah-olah ada (penggiringan isu dan opini –red) pelanggaran beribadah. Itu yang tidak benar. Karena majelis jemaat induk (GKI Pengadilan -red) yang melarang aktivitas GKI Yasmin. Jadi siapa yang membandel sekarang?,” tanya Bima.
Pemkot Bogor bersama GKI Pengadilan, lanjut Bima, akan mencari solusi dan mencari gedung agar bisa ditempati jemaat GKI. “Kami tetap mengimbau agar jemaat GKI tidak mengganggu ketertiban umum dengan beribadah di jalan,” ujarnya.
Bima optimistis akan ada solusi untuk jangka pendek dan jangka panjang dalam mengatasi persoalan GKI Yasmin yang jemaatnya terus membandel. “Jadi, jika berpedoman pada GKI Pengadilan, tidak ada aktivitas Natal (2014 –red) di Yasmin,” tandasnya. [GA/tmp/trb]