BOGOR (Panjimas.com) – Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto akhirnya menyegel permanen bangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) di lingkungan perumahan Taman Yasmin, Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar) karena melanggar aturan. Bima Arya juga menegaskan, tahun 2014 ini tidak akan ada lagi misa Natal disekitar GKI Yasmin.
“GKI Yasmin sudah tidak ada. Jadi jemaat yang akan melakukan misa Natal silakan datang ke GKI Pengadilan,” tegas Bima Arya yang baru saja menjabat Walikota Bogor, pada Selasa (23/12/2014).
“Sebelum ada GKI Yasmin, jemaat beribadat di GKI Pengadilan yang berada di Jalan Pengadilan, Bogor Tengah, Kota Bogor. Belakangan muncul masalah karena jumlah jemaat bertambah sementara kapasitas gereja di Jalan Pengadilan terbatas. Karena itu GKI Pengadilan membuat gereja baru di Yasmin,” jelasnya.
“Belakangan baru diketahui, proses pendirian gereja di Yasmin ternyata tidak memenuhi prosedur dan aturan yang ditetapkan pemerintah. Padahal saat itu bangunan gereja sudah berdiri dan banyak jemaat yang beribadah di sana. Tapi karena melanggar, terpaksa kami segel dan sekarang tidak ada lagi GKI Yasmin,” tandasnya.
Terkait hal itu, juru bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging mengaku kecewa dan menyayangkan sikap Bima Arya yang menyegel permanen bangunan GKI Yasmin di lingkungan perumahan Taman Yasmin, Kota Bogor itu. Bona beralasan, Mahkamah Agung (MA) dan Ombudsman sudah memerintahkan agar pembangunan gereja diteruskan, namun ternyata Bima Arya justru menyegelnya secara permanen.
“Kalau Bima tak melakukan itu, berarti dia melawan hukum,” kata Bona saat dihubungi Tempo, pada Selasa (23/12/2014).
Menurut Bona, Bima adalah sosok pemuda dengan rekam jejak pluralisme yang tinggi. Bima adalah alumnus Universitas Katolik Parahyangan dan pernah menjadi pengajar di Universitas Paramadina. “Sehingga, ekspektasi masyarakat Kota Bogor terhadap Bima Arya tinggi,” lanjut Bona.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan nomor 127/PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2009 memenangkan GKI Yasmin terkait dengan izin mendirikan bangunan (IMB).
Akan tetapi, Walikota Bogor saat itu, yakni Diani Budiarto justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011. Alasan Diani yang tidak mau mematuhi putusan MA tersebut karena adanya pemalsuan tanda tangan oleh Munir Karta, yang kala itu menjabat sebagai ketua RT. [GA/tmp/trb]