JAKARTA (Panjimas.com) – Belum adanya Undang-Undang (UU) yang mengatur secara tegas soal minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol mengundang perhatian dari anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani. Menurutnya, hal ini sangatlah aneh.
“Negara ini aneh karena negara ini masyarakatnya sangat religius, artinya pengamal ajaran agama, semua agama melarang soal miras. Tapi tidak punya UU yang mengatur peredaran miras dan hanya Perda lokal yang tidak bisa menjadi dasar untuk melakukan penindakan karena tidak bisa memuat pidana penjara,” ujar Arsul, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (23/12/2014).
Lebih lanjut, Arsul membandingkan dengan di negara lain yang sekuler sekalipun, namun sudah dibuat UU yang jelas untuk mengatur peredaran miras. Dengan begitu, tidak semua orang bisa bebas membeli dan menjual produk miras.
“Itu sama dengan rokok, kalau dia ragu menjual, maka wajib punya identitas (untuk membeli miras), harus menunjukkan ID card. Siapa boleh menjual, semua toko harus lisence, harus punya ijin, proses persyaratan tertentu juga harus dipenuhi,” lanjutnya.
Untuk itu, Arsul pun mendesak pemerintahan Jokowi-JK yang saat ini berkuasa agar segera membuat UU yang mengatur dan menindak peredaran miras secara tegas. “Harus ada UU yang mengatur peredaran miras, tidak mengatakan melarang, tapi harus diatur peredarannya. Kalau melarang tidak fair juga,” ujarnya. [GA/rmol]