Burma (Panjimas.com)– Pihak Kepolisian Penjaga Perbatasan di Burma menangkap 2 orang pemuda rohingnya, nama keduanya masih disembunyikan, kedua orang tersebut berasal dari desa Ye Twain Bien, di kota Maungdaw, sebelah utara arakan dengan tuduhan bocornya chip internet mereka saat browsing dari bangladesh, sebelum keduanya di tangkap dengan tebusan 450.000 kyat burma, sebagaimana diberitakan lewat rohingnya blogger pada tanggap 19 desember lalu.
Salah seorang penduduk setempat mengatakan :” banyak dari penduduk rohingnya yang menggunakan ponsel untuk browsing internet, sesekali waku terkadang mendapatkan tuduhan dusta dari pihak pemerintahan bahwa penggunaannya dipakai untuk pemerasan uang dan lain sebagainya. Ia menambahkan, ” di daerah lain orang-orang budha bangladesh bebas menggunakan smartphone untuk browsing internet, begitu juga para pihak kepolisian, tentara dan penjaga perbatasan, namun aturan pelarangan tidak boleh menggunakan internet di ponsel itu hanya untuk warga penduduk rohingnya saja”. tutur salah seorang penduduk.
Disisi lain pihak berwenang burma melarang penggunaan smartphone dan akses internet di rohingnya karena takut jika penduduk rohingnya melakukan komunikasi dengan dunia luar dan membuat media dengan beragam pemberitaan penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan oleh ektrimis budha beserta kezaliman penguasa burma. [Nizal/ana)